Pelaku Curat di KSP Artha Niaga Salam Magelang Ternyata Karyawannya Sendiri
BNews–MAGELANG–– Siapa sangka kasus pencurian di Kantor KSP. ARTHA NIAGA Unit Salam Kabupaten Magelang dilakukan oleh karyawannya sendiri. Dimana uang sebesar lebih dari Rp 47 juta digondol pada 19 Oktober 2022 lalu.
Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun membenarkan kejadian pencurian yang terjadi pada 19 Oktober 2022 lalu. “Benar terjadi pencurian Kantor KSP. ARTHA NIAGA Unit Salam. Lokasi tepatnya di Dusun Jagang Lor Desa Salam Kecamatan Salam Kabupaten Magelang,” katanya saat jumpa pers (21/11/2022).
Didampingi Kapolsek Salam, AKP Maryanto diungkapkan juga oleh Plt Kapolresta Magelang bahwa pelakunya ada karyawan kantor tersebut. “Pelaku ini adalah JK, pria kelahiran 1996 warga Desa Pancuranmas Kecamatan Secang Kabupaten Magelang,” ungkapnya.
Aksi pencurian tersebut diketahui oleh karyawan pada tangga 19 Oktober 2022 pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
“Saat itu ada karyawan berangkat kerja dan masuk kantor tersebut, dan meliat sebuah brangkas yang terbuat dari besi ; yang tersimpan didalam lemari Filling cabinet yang berada di salah satu ruangan kantor tersebut sudah tidak ada. Sehingga mereka langsung mengtahui telah menjadi korban pencurian sehingga melapor ke Polsek Salam,” ujarnya.
Sementara isi dalam brangkat tersebut, berupa uang tunai sejumlah Rp. 47.524.000. Dengan perincian Uang Brangkas Rp. 32.942.000,- dan Uang 5% Drop : Rp. 14.582.000.
Setelah menerima laporan tentang kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, lanjut plt Kapolresta pihak unit reskrim; langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan. Dengan diback up oleh team resmob di wilayah Salam dan secang.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Pada hari yang sama pukul 18.00 WIB team mendapatkan info bahwa pelaku adalah merupakan karyawan KSP Artha Niaga sendiri. Yang mana tersangka berada di rumahnya di Desa Pancuran mas Secang. Kemudian dilakukan penangkapan,” paparnya.
Dari hasil interogasi, kata Kapolresta pelaku mengakui semua perbuatannya. Yaitu pencurian dilakukan sendiri. “Diperkirakan pelaku membuka jendela ruangan yang tidak terkunci dan masuk membobol trails yang ada dijendela tersebut,” ujarnya.
Saat pengamanan pelaku, ikut diamankan uang hasil curian masih utuh sejumlah Rp 47.524.000,-. “Kemudian pelaku dibawa petugas ke Polsek Salam untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. “Ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (bsn)