Pelaku Perusakan Pot Bunga di Magelang Ditangkap, Segini Hukuman Penjaranya

BNews—MAGELANG— Pelaku perusakan pot bunga di Jalan Yos Sudarso Kota Magelang berhasil diamankan jajaran Polres Magelang Kota. Pelaku diketahui berinisial IW, 45, beralamat di Kecamatan Makasar Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan mengungkapkan, tersangka ditangkap tiga hari setelah insiden perusakan pot. IW yang terbukti kuat melakukan perusakan langsung disidangkan di PN Magelang.

”Terdakwa dijerat Pasal 407 KUHP tentang perusakan barang. Vonis pidana penjara satu bulan,” kata Nugroho, Selasa (29/12).

Dia menjelaskan, kronologi bermula saat IW datang ke Kota Magelang untuk menemui saudaranya di daerah Potrobangsan, Kota Magelang. Namun saudaranya tak berkenan atas kehadiran IW, sehingga memberi IW uang sebesar Rp200 ribu untuk meninggalkan rumah saudaranya itu.

”Pelaku pun pergi. Namun malah melakukan perusakan tiga buah pot bunga di Jalan Yos Sudarso Kota Magelang, 24 Desember lalu sekitar pukul 20.30WIB,” jelasnya.

Kemudian pada 27 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang telah mengantongi identitas IW lantas mengamankannya. IW ditangkap di Jalan Ahmad Yani Kota Magelang.

”IW pun diinterogasi dan mengakui telah melakukan tindak pidana perusakan tiga buah pot bunga tersebut,” papar Nugroho. 

Terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mengapresiasi atas respon cepat dalam penanganan kasus perusakan pot bunga tersebut. ”Kami mengimbau agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga kebersihan, keindahan, keamanan dan kenyamanan Kota Magelang,” imbuh Kepala DLH Kota Magelang OT Rostrianto. (mta/han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: