Pelayan Rumah Makan ini Ditangkap Polisi Karena Curanmor
BNews–Kajoran – Kasus curanmor berhasil diungkap jajaran Polsek Kajoran (25/9). Satu tersangka beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor berhasil diamankan.
Tersangka dengan inisial RM, 24 warga Ngargosari Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang berhasil diamankan di daerah Bayeman Kota Magelang hari Senin lalu di tempat kerjanya sebuah rumah makan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kajoran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolsek Kajoran AKP Haris Gunardi menerangkan tersangka berhasil diamankan dari hasil penyelidikan petugas. “Setelah beberapa waktu lalu mendapat laporan dari salah satu korban kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasilkan mengamankan pelaku,” katanya di rilsnya hari ini (27/9).
Sebenarnya, kata dia, tindak pidana dilakukan tersangka pada bulan Juli 2017 lalu. Tersangka mengambil sepeda motor milik korban Yantrion, 30 warga Kalipan Desa Ngargosari Kajoran Magelang sekitar jam 03.00 wib.
Sepeda motor Yamaha Vega dengan Nopol B- 6754 –ZDZ milik tetangganya sendiri itu diambil saat terpakir di teras rumah milik korban. Dengan kajadian ini korban menderita kerugian sekitar Rp 3.700.000 dan selanjutnya melapor ke Polsek Kajoran.
“Tersangka mengakui perbuatanya saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Kajoran dan dia juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra di Gedongan Desa Ngargorsari,Kajoran, dan juga telah melakukan penipuan satu Unit sepeda motor Yamaha Vixion di Jalan Kaliurang Yogyakarta beberapa waktu sebelumnya,” imbuh Kapolsek Kajoran.
Dua unit sepeda motor Honda Supra dan Yamah Vixion berhasil diamankan dari tangan tersangka sebagai barang bukti. Dan tersangkan terjerat pasal 363 KUHP. (bsn)