Pemkab Magelang Tolak Ojek Online

BNews—MUNGKID—Pemerintah Kabupaten Magelang juga menyatakan menolak beroperasinya transportasi online di wilayahnya. Selain belum ada aturan resmi angkutan kovensional juga menolak keberadaan transportasi online itu.

 

Kepala Dinas Perhubungan Djoko Tjahjono mengatakan pihaknya sudah mendapatkan petunjuk dari Bupati Magelang Zaenal Arifin terkait akan masuknya ojek online di wilayahnya. ” Bersamaan dengan Organda menyampaikan penolakan langsung ke Pak Bupati, Jawabannya, kita sesuai ketentuan dari Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

 

Djoko menuturkan, sesuai ketentuan dari Kemenhub, pihaknya pun tidak akan memberikan izin operasional ojek online, sebelum ada aturan atau regulasi resmi yang dikeluarkan.

“Boleh tidaknya ojek online di sini, menunggu dari kementerian. Selama belum ada (aturan), kita menolak ojek online,” ungkapnya.

 

Walau begitu, ia tidak memungkiri, kalau sejauh ini sudah banyak ojek online, yang beroperasi di Kabupaten Magelang, meski belum memiliki izin operasional. Bahkan, beberapa titik tampak menjadi lokasi pangkalan bagi sejumlah awak ojek online. “Iya, ada banyak, walaupun belum mengantongi izin operasional,” katanya.

 

Ditanya apakah ada operator ojek online yang mengajukan ijin ? Djoko menjawab tidak ada. ”Belum ada,” kata dia.

 

Untuk diketahui di Kabupaten dan Kota Magelang ada dua operator transportasi online. Grab dan Gojek. Saat ini penutupan kantor dilakukan hanya kepada gojek sementara grab masih bisa beroprasi dan merekrut mitra.

 

Meski ditolak, angkutan ini tetap saja eksis. Buktinya banyak masyarakat yang menggunakan jasanya karena lebih mudah, efektif dan murah. (bn1/bsn)

 

About The Author

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d bloggers like this: