Pemkot Magelang Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni 2021, Ini Aturannya
BNews—MAGELANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro). Kebijakan ini dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021 mendatang.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Magelang, nomor 443.5/163/112. Tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Magelang.
Dalam SE yang ditandatangi Wali Kota Magelang, Muchammad Nur Aziz tersebut, salah satunya membahas tentang pelaksanaan PPKM Mikro.
”PPKM Mikro dilaksanakan di tingkat RT/RW dengan mempertimbangkan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologis sesuai kriteria berdasarkan zonasi,” tulisan seperti dikutip Borobudurnews dari SE tersebut.
Kriteria zonasi yang dimaksud yakni zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT/RW . Maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.
“Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu atau dua rumah terkonfirmasi positif covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi terpusat untuk pasien positif dan isolasi mandiri untuk kontak erat dengan pengawasan ketat,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk zona oranye dengan kriteria tiga sampai 5 rumah terkonfirmasi positif covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Adapun penanganan yang akan dilakukan sama seperti skenario pada zona kuning namun tempat ibadah dan tempat umum akan ditutup kecuali sektor esensial.
Sedangkan, zona merah dengan kriteria lebih dari lima rumah terkonfirmasi Covid-19. Selanjutnya, fungsi Posko tingkat Kelurahan dan Kecamatan serta Satgas Jogo Tonggo harus dioptimalkan.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Selain itu, terdapat peraturan PPKM Mikro, yang mana dilakukan bersamaan dengan PPKM Kota. Yakni pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Kemudian perusahaan swasta/industri wajib melakukan peraturan jam kerja/shift, sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja masing-masing. Serta menghindari adanya kerumunan.
Untuk kegiatan belajar mengajar secara daring/online dan luring/offline atau pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan ketentuan:
- Jenjang SD/MI/MTs dan Paud belum dilaksanakan (Masih tetap PJJ)
- Jenjang SMP dilaksanakan uji coba PTM secara terbatas dengan mempertimbangkan peta risiko daerah
- Perguruan tinggi/akademi dilaksanakan uji coba PTM secara bertahap
Kemudian untuk pelaksanaan PTM dapat dilaksanakan usai memenuhi syarat:
- Memenuhi indicator penerapan prokes
- Memperoleh penilaian SIAP daftar periksa kesiapan sekolah pada PTM dari tim verifikasi/visitasi kesiapan sekolah
- Mendapatkan izin dari orang tua/wali peserta didik
- Mendapat izin dari Wali Kota sesuai dengan kewenangannya. (mta)