Pemkot Magelang Salurkan Rp 568 Juta Bantuan Keuangan untuk Parpol, Ini Rinciannya
BNews—MAGELANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) di Kota Magelang tahun 2021. Diketahui total bantuan yang diserahkan mencapai Rp 568.199.000.
Bantuan tersebut diserahkan Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz di Pendopo Pengabdian, Jumat (30/7/2021). Hadir pada kegiatan penyerahan, Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno dan jajaran pejabat Pemkot Magelang.
Aziz menuturkan, bantuan keuangan ini untuk mendorong agar partai semakin mengakar di masyarakat. ”Masyarakat juga lebih dewasa, jangan karena beda partai masyarakat jadi pecah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, saat ini Indonesia, tidak terkecuali Kota Magelang, sedang menghadapi pendemi Covid-19. Persoalan ini dapat dihadapi dengan persatuan semua elemen masyarakat, termasuk parpol yang duduk di lembaga Legislatif.
“Menghadapi pandemi harus bersatu, jangan mencari kelemahan. Bangsa ini berhadapan dengan bangsa lain. Kita boleh berdebat, berdiskusi, tapi setelah itu kita harus bersatu,” tandas Aziz.
Aziz menyebut, parpol adalah harapan warga, menjadi penyambung lidah masyarakat. Sebagai Wali Kota, Aziz siap diingatkan dalam konteks membangun jika kinerjanya dinilai kurang baik.
Kepala Badan Kesbang Pol dan Linmas Kota Magelang, Hamzah Kholifi menambahkan, bantuan keuangan yang diterima oleh masing-masing parpol ini sesuai Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 15/2020. Tentang tata cara penghitungan dan besarnya bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Magelang periode 2020-2023 berdasarkan hasil pemilu 2019.
“Kegiatan bantuan keuangan kepada parpol ini dibiayai oleh APBD Kota Magelang tahun anggaran 2021,” jelas Hamzah.
Adapun besaran bantuan keuangan setiap partai politik bervariasi, yakni untuk PDIP Rp 197 juta, PKS Rp 79,2 juta, Partai Demokrat Rp 77,9 juta, PKB Rp 67,1 juta dan Partai Golkar Rp 49,6 juta.
“Sedangkan untuk Partai Gerindra Rp 42,7 juta, Partai Hanura Rp 33,8 juta dan Partai Perindo Rp 20,6 juta,” imbuh Hamzah. (mta)