Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Diringkus Polisi usai Beraksi di Secang
BNews—MUNGKID—Polres Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan cara memecahkan kaca sebuah mobil yang sedang parkir di wilayah Secang Kabupaten Magelang. Dua orang pelaku dan tiga orang penadah berhasil diamankan.
Kasus pencurian ini terjadi pada 10 Oktober 2018 lau di parkiran depan Rumah Makan Pecel Lele Shami Mampir di jalan raya Secang-Tamanggung sekitar pukul 22.00 wib. Dalam aksinya tersebut pelaku memecahkan kaca mobil bagian belakang menggunakan obeng yang terpakir saat pemilik berada di warung untuk makan.
Selanjutnya pencuri tersebut mengambil tas korban yang berada dalam mobil yang berisi uang senilai Rp 810 juta dari kaca bagian belakang. Aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh empat orang yakni RH, 34 warga asal Halmahera Utara namun tinggal di Surabaya, MK, 37 warga asal Halmahera Utara dan tinggal di Surabaya, VS, Maluku Utara dan Nur warga Yogyakarta.
“Kami menangkap dua pelaku aksi kejahatan ini yakni RH, 34 dan MK, 37 di Surabaya pada 22 Oktober 2018 lalu, dan pelaku VS dan Nur diamankan di Polres Magelang Kota karena terlibat kasus sama dengan TKP di Kota Magelang,”ungkap Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo saat melakukan jumpa pers pagi tadi (31/10).
Tidak hanya dua pelaku yang kita amankan, namun tiga orang penadah hasil kejahatan dari pelaku tersebut ikut diamankan oleh jajaran Polres Magelang. Tiga orang penadah ini terdiri dari dua peremuan dan satu laki-laki,mereka yakni TTK, 32 warga Surabaya, DV, 36 warga Mojokerto Jawa Timur dan JA, 23 warga Maluku utara namun tinggal di Umbulharjo Yogyakarta.
“Untuk dua orang penadah atas nama TTK dan DV kita amankan berbarengan dengan dua pelaku RH dan MK di kos kosan di Surabaya, setelah dikembangkan kita amanak penadah JA di Umbulharjo Yogyakarta,” imbuh Kapolres.
Dari hasil pengamanan dua pelaku dan tiga penadah ini berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Hitam dengan nomor polisi L-3004-BC yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, uang sebesar Ro. 279.200.000 sisa hasil kejahatan serta tiga buah ATM berisi uang sisa hasil kejahatan. Kini ke tujuh orang tersebut berada di rutan Polres Magelang untuk menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku pencuri pecah kaca mobil ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan acaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun. “Modus Pelaku ini dilakukan secara acak, mereka melihat mobil terpakir melihat ada barang-barang berharga didalamnya langsung diambil,” ungkap AKBP Hari Purnomo.
“Saya himbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih antisipasi, diupayakan jangan terlalu banyak membawa barang-barang berharga yang memancing aksi pencurian,” tandasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka uang hasil curiannya mereka pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Dan lainnya mereka kirimkan ke keluarganya di Halmahera. (bsn)