Pencuri Motor di Mungkid Dihakimi Warga Sebelum Diserahkan Polisi
BNews–MUNGKID- Kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap oleh Polres Magelang, beberapa waktu lalu. Seorang tersangka bernama Widhi Yudha, 31, asal Jember Jawa Timur sempat jadi bulan bulanan massa sebelum diamankan polisi.
Hal ini disampaikan Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto saat digelar jumpa pers siang tadi di Mako Polres Magelang (8/3).”Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban Waridi, 23 warga Sutopati Kajoran saat berada di warung Nasi Goreng Pak Yatno Dusun Drojokan Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid tanggal 25 Februari 2019 lalu,” katanya.
Untuk kronologinya dijelaskan oleh Waka Polres Magelang, sekitar pukul 11.50 Wib ada sepeda motor diparkir depan warung Nasi goreng Pak Yatno dengan kunci masih menggantung di kontaknya serta helm ditaruh di spion sebelah kanan. “Saat itu pemilik sepeda motor masuk kedalam warung tersebut dengan menyiapkan bahan bahan yang akan dijual sore hari , namun waktu itu pintu warung dalam keadaan terbuka satu saja,” jelasnya.
Tidak lama kemudian ada salah satu warga tidak jauh dari lokasi parkir melihat sepeda motor sudah dinaiki pelaku. “Warga tersebut langsung memberitahu korban kemudian dikejar dan sempat terpegang begelnya namun dan terlepas. Pelaku langsung membawa lari sepeda motor tersebut dan korban bersama sama warga lain mengejar dan mencari di wilayah Mertoyudan dan ahkirnya bisa berpapasan dengan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor milik korban,” paparnya.
Setelah berpapasan tersebut, korban langsung berbalik arah mengejar pelaku sambil teriak maling. “Pelaku sempat panik meninggalkan sepeda motor dan helm kemudian kabur dengan berlari, namun akhirnya tertangkap warga sekitar pukul 13.00 wib dan diserahkan ke Polsek Mertoyudan,” terangnya.
“Karena TKP kejadian masuk wilayah Mungkid maka dari Polsek Mertoyudan diserahkan ke Polsek Mungkid guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
“Saya berharap dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih cermat, jangan teledor meninggalkan kunci sepeda motor di sepedanya. Dan saya harap masyarakat jangan main hakim sendiri biarlah jajaran penegak hokum yang menanganinya,” tandasnya.
Sementara dari pengakuan pelaku, Widhi Yudha Ari Irawan, 31 dirinya di Magelang masih mengganggur dan kos di daerah belakang Artos Mall. “Saya mencuri karena ada kesempatan, dan rencana sepeda motor akan saya gadaikan untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya.
Kini pelaku diamankan di Polres Magelang beserta barang bukti Satu Unit Sepeda Motor jenis Honda Vario No Pol AA-4031-KT keluaran Tahun 2012. Dan pelaku dijerat Pasal : 362 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 5 Tahun. (bsn)