Pencurian Motor di Magelang, Pelaku Dibekuk Polisi di Wonosobo
BNews—MAGELANG— Seorang pria berinisial NNZ, 33, warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian sepeda motor. Diketahui bahwa motor tersebut mereknya Yamaha Vixion dengan nopol AA 5380 WA berwarna hitam.
Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan peristiwa bermula saat korban memarkir motornya di trotoar depan rumah. Yakni berada di Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang, Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
”Korban memarkirkan motornya kemudian meninggalkannya dan masuk ke dalam rumah dengan posisi motor tidak di kunci stang. Sekitar pukul 23.45 WIB, korban keluar rumah bermaksud menggunakan motor namun ternyata sudah tidak ada,” katanya, saat konferensi pers di Mako Polres Magelang Kota, Selasa (2/3/2021).
Sementara itu, kasus ini terungkap bermula ketika petugas mendapat informasi pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Bahwa ada satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion berwarna hitam serta tanpa plat nomor dan surat-surat lengkap berada di Kabupaten Wonosobo. Diduga sepeda motor itu merupakan hasil pencurian.
”Petugas pun lantas menuju ke Wonosobo dan benar menemukan pelaku beserta sepeda motor yang dilaporkan telah hilang tersebut,” ujar Fidelis.
Lebih lanjut, Fidelis mengungkapkan bahwa pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang buktinya berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion berwarna hitam tanpa plat nomor, satu kunci letter ‘Y’ dan satu obeng ‘+’.
”Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku diancam hukuman 7 tahun dan 5 tahun,” pungkasnya. (mta)