Penipuan Bermodus Jual Beli Perumahan Diungkap Polres Magelang

BNews—MUNGKID—Tim Reskrim Polres Magelang dibawah AKP Bayu Puji Hariyanto berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli perumahan di Mertoyudan. Pelaku diketahui bernama Inggit Oky Purnono yang merupakan Komisaris PT. Prima Mandiri Land Goup Mertoyudan.

Kapolres Magelang AKBP Yudhinato Adi Nugroho melalui Kabg Ops Polres Magelang Kompol Ngadiso dalam jumpa persnya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula sejak tahun 2017 lalu. “Pelapor yakni Muhammad Saefudin warga Mungkid melaporkan pelaku karena merasa ditipu dan dirugikan terkait proses jual beli rumah di sebuah perumahan Bumi Residence Bumirejo Mungkid bulan Mei 2017 silam,” katanya (23/8).

Untuk kronologi kejadian dijelaskan sekitar Awal bulan Mei tahun 2017 ditawari untuk membeli rumah oleh Mabruroh seharga Rp 375 juta. Rumah ada di Perumahan Bumi Residence Bumirejo Mungkid Magelang Kapling No. 6.

Setelah disepakati harga dan pembayaran uang muka selanjutnya korban membayar uang DP sebanyak Rp 112,5 juta dan diangsur lima kali. Sekitar bulan September 2017 pelapor mengecek lokasi dan bertemu dengan pemilik lahan dan mengecek ke PT. Prima Mandiri Land Group.

Pada bulan  Oktober 2017 tiba tiba kapling yang dibeli pelapor dipindah ke kapling No. 12, karena lokasi tidak ada kepastian untuk segera dibangun. “Pada pertengahan bulan Desember 2017 pelapor ini sempat menanyakan kepada Mabruroh dan sekitar bulan Januari pelapor diberitahu oleh Mabruroh bahwa positif akan dibangun pada bulan Februari 2018 dengan menambah DP sebesar Rp 70.000.000,” paparnya.

Tanpa rasa curiga pelapor ini  menyetor tambahan DP  dan pelapor menanyakan realisasi pembangunan Perumahan dimaksud. Setelah ditunggu beberapa bulan ternyata rumah tidak dibangun dan selanjutnya pelapor meminta uang untuk dikembalikan.

“Korban ini sebenarnya pada sekitar bulan Agustus 2018 menerima pengembalian lewat transfer pertama sebesar Rp 32,5 juta dan bulan Oktober 2018 menerima pengembalian lewat transfer ke dua sebesar Rp  30 juta . Namun setelah ditunggu sekian lama ternyata pelaku hanya memberikan janji-janji saja dan tidak ada realisasi pengembalian sejumlah uang yang sudah disetorkan,” jelasnya Kompol Ngadiso.

Bermula dari dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 120.000.000. “Karena merasa tertipu selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang guna pengusutan lebih lanjut,” tegasnya.

Setelah mendapat laporan atas kejadian tersebut selanjutnya Unit IV Satreskrim Polres Magelang melakukan serangkaian penyidikan. “Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019, penyidik mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan dilakukan upaya pemancingan agar datang menemui penyidik. Setelah berhasil pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Magelang,” terangnya.

Dalam pengamanan tersangka ini, Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kwitansi, rekening dan surat pernyataan. “dan atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun dan  atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkasnya. (bsn/bn1)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: