Peraturan Polri No 2 Tahun 2021, Polres Magelang Lakukan Perubahan Susunan Organisasi
BNews—MAGELANG— Telah dilakukan kegiatan pelantikan dan pengukuhan pejabat di Polres Magelang. Hal ini menindaklanjuti peraturan baru di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba melalui Kasi Humas IPTU Abdul Muthohir. Dia menyebut bahwa acara pelantikan dan pengukuhan Pejabat Utama di Lingkungan Polres Magelang dilaksanakan pada 16 Agustus 2021 lalu.
Menyusul adanya Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
”Perubahan Nomenklatur jabatan ada penambahan satu jabatan Perwira menengah dan beberapa jabatan Perwira Pertama pada Polres tipe D dan Likuidasi jabatan kasi Humas pada Polsek tipe C,” terang Muthohir, Rabu (18/8/2021).
Dia menjelaskan, pada jabatan baru yakni Kompol Edi Hartono yang dilantik sebagai Kepala Bagian Logistik (Kabaglog). Sebelumnya, Edi menjabat sebagai Kaurkermalem Subbidsunluhkum Bidkum Polda Jateng.
”Jabatan baru di lingkungan Polres Magelang berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2021 tersebut,” ujarnya.
Sementara tujuh jabatan yang dikukuhkan di Lingkungan Polres Magelang yaitu Kabag Sumda menjadi Kabag SDM, Kasat Sabhara menjadi Kasat Samapta, Kasubbag Hukum Bagsumda menjadi Kasikum, Kasubbaghumas Bagops menjadi Kasi Humas.
”Kasiwas tetap menjadi Kasiwas, Kasipropam tetap menjadi Kasipropam dan Paurkes Subbagpers Bagsumda menjadi Kasidokkes,” imbuh Muthohir.
Jabatan Kasiwas, Kasipropam dan Kasidokkes, kata dia, terjadi perubahan Golongan Kepangkatan dan Tingkat Eselon. Yakni dari golongan III A/B pangkat Inspektur atau Eselon IV/B menjadi golongan III C/D pangkat Ajun Komisaris atau Eselon IV/A.
”Dengan adanya pejabat dan pejabat baru yang dilantik dan dikukuhkan, Bapak Kapolres berharap kinerja Polri khususnya Polres Magelang dapat lebih baik. Dapat lebih cepat pergerakannya dan profesional di bidang masing-masing, pekerjaan ini akan meningkat,” pungkasnya. (mta)