Perkara Utang, Oknum Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas
BNews—NASIONAL— Terduga kawanan perampok toko emas di Banyuwangi berhasil diamankan Jajaran Polda Jawa Timur. Mereka berinsial FR, AW, DH dan seorang oknum polisi anggota Polsek Pamekasan yakni Aiptu AW.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa para pelaku membawa emas dengan total 4,3 Kilogram dari toko milik korban. Saat ini, pelaku FR, AW dan DH tengah di tahan di Polres Banyuwangi.
“Memproses tiga tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” katanya, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, untuk oknum polisi yakni Aiptu AW tengah diamankan dan diproses Propam Polda Jatim. Yang bersangkutan diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut.
”Berdasarkan informasi yang didapat, Aiptu AW diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas ketika peristiwa pencurian itu terjadi,” kata Argo.
Dia menjelaskan, kejadian diawali adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas tersebut. Hal itu lantaran, adanya soal utang piutang kedua belah pihak.
“Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis,” ujar Argo.
Terkait hal itu, kata Argo, sebenarnya pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu dan akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana.
Tambah Argo, barang bukti yang diamankan antara lain emas seberat 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka. Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (mta)