Peserta Pemilu Dilarang Kampanye di Sekolahan dan Pondok Pesantren

BNews—MERTOYUDAN—Masa kampanye Pileg 2019 terus berjalan sejak 13 September hingga April 2019. Banyak peraturan kampanye yang kadang kurang dicermati oleh peserta Pemilu.

 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Muhammad Yasin Awan Wiratno menyatakan paslon presiden, caleg dan calon DPD dilarang melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Hal ini disebutkan secara tegas sudah diatur dalam pasal 280 huruf h UU 7 tahun 2017, pasal 69 ayat (1) huruf h PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu no 28 tahun 2018. Meski demikian capres, cawapres, caleg dan calon DPD tetap boleh mengunjungi tempat pendidikan dan tempat ibadah,” katanya (11/10).

 

Ditegaskan pula bahwa tempat pendidikan seperti dimaksud UU 7 tahun 2017, PKPU 23 tahun 2018 dan Peraturan Bawaslu 28 tahun 2018 tersebut termasuk lembaga pendidikan formal seperti SMA, SMK dan MA maupun lembaga pendidikan non formal seperti pesantren dan lainnya. “Caleg dan capres tetap boleh bersilaturahmi ke lembaga pendidikan dan memberikan sambutan namun bukan dalam rangka kampanye. Mereka juga tidak boleh memakai atribut kampanye seperti lambang parpol, nomor urut dan lainnya,” imbuhnya.

 

Awan juga menambahkan bahwa tempat ibadah dan tempat pendidikan harus bebas dari aktifitas kampanye. “Adapun fasilitas pemerintah seperti GOR, aula, dan lapangan boleh digunakan kampanye jika disewakan secara resmi dan ada bukti tertulis,” tambahnya.

 

“Saya harap peraturan tesebut bisa diikuti oleh para Caleg, Calon DPD dan Capres, dengan tujuan agar tercipta kampanye yang aman, damai dan lancar,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengajak seluruh komponen masyarakat untuk Bersama-sama mengawasli tahapan kampanye 2019. “Semakin banyak masyarakat yang membantu melakukan pengawasan maka potensi pelanggaran kampanye akan semakin bisa ditekan,” katanya.

 

“Panwascam dan Panwasdes akan memonitor semua aktifitas kampanye untuk mencegah semua potensi pelanggaran. Namun keterlibatan masyarakat akan membuat pengawasan Bawaslu lebih maksimal. Ayo awasi pemilu bersama-sama demi mewujudkan pemilu yang bersih dan bermartabat sesuai cita-cita bangsa,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: