BNews—MUNGKID— Para petani yang mengikuti program asuransi usaha petani padi (AUTP) mendapatkan ganti rugi saat gagal panen. Merela mendapatkan uang Rp 40,2 juta.
Beberapa petani yang memgikuti AUTP diberokan ganti rugi itu, kemarin. Rp 40,2 juta tersebut merupakan pengganti kerugian gagal panen atas kerusakan tanaman padi seluas 6,7 hektar dari 3.354 hektar lahan yang diajukan sepanjang tahun 2019.
“Ini merupakan bukti bahwa kami berempati terhadap petani manakala mengalami musibah yang disebabkan oleh kerusakan hama penyakit, kekeringan maupun bencana alam,” tutur Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Magelang, Pratomo Subroto.
UntuK itu, Pemkab Magelang melalui Disperpa terus mendorong para petani untuk mengikuti program AUTP. Bukan tanpa alasan, program tersebut dinilai dapat memberikan perlindungan kepada petani. Lewat penyerahan uang klaim AUTP oleh kepala daerah diharapkan ada peningkatan kepesertaan petani di AUTP.
Ini merupakan bukti bahwa kami berempati terhadap petani manakala mengalami musibah yang disebabkan oleh kerusakan hama penyakit, kekeringan maupun bencana alam.
Untuk diketahui, melalui AUTP, para petani dapat terlindungi dari risiko ketidakpastian.
AUTP menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk usaha tani dari klaim asuransi. Dari jaminan perlindungan ini, petani dapat membiayai tanam di musim berikutnya. (her/wan)