PNS Pensiun Bisa Dapat Rp 1 Miliar, Pemerintah Siapkan Skema Pembayaran

BNews–NASIONAL— Skema baru disiapkan pemerintan dalam pembayaran pensiun PNS. Pensiunan PNS bisa mendapat tunjangan sampai Rp 1 miliar.

Selain itu dengan adanya skema baru ini, pemerintah dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu diutarakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo pernah berdiskusi dengan PT Taspen (Persero) terkait kenaikan tunjangan pensiun PNS.

Menurutnya tunjangan pensiun PNS untuk jabatan tertinggi bisa ditingkatkan hingga Rp 1 miliar.

Berikut 4 penjelasan lengkap soal tunjangan pensiun PNS bisa capai Rp 1 miliar:

1. Tak Semua PNS Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Rp 1 M

Besaran nominal tunjangan pensiun PNS tentunya disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan, dan jabatan masing-masing PNS. Oleh sebab itu, nominalnya tak akan sama rata.

“Saya bicara masalah Taspen. Karena begitu PNS pensiun dari pemerintah dapat uang pensiun dari perhitungan gaji pokok dan masa kerja. Di samping itu dapat tunjangan pensiun dari Taspen,” kata Tjahjo kepada detikcom.

Adapun jabatan tertinggi yang menurutnya bisa sampai Rp 1 miliar ialah pejabat eselon I dan II.

“Bisa Rp 1 miliar kalau potongannya besar dan biasanya pejabat eselon I dan II,” paparnya.

2. Tunjangan Pensiun PNS Selama Ini Kecil

Tjahjo juga bercerita pernah memperoleh tunjangan pensiun usai masa jabatannya sebagai Anggota DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Saya selesai sebagai Anggota DPR 6 periode, dan sebagai Mendagri 5 tahun dapat tunjangan pensiun dari Taspen dan juga berlaku bagi seluruh PNS. Dan tentunya dilihat dari masa kerja, jabatan, dan golongan berapa,” urai Tjahjo.

Namun, menurutnya, dikarenakan potongan bulanan untuk tunjangan pensiun kecil, ketika pensiun pun tabungan simpanan pensiunnya kecil.

“Taspen saya sebagai Anggota DPR dan Mendagri kecil menurut saya karena potongan bulanan kecil. Dan otomatis dapat pensiun dari negara setiap bulan lumayan di atas Rp 3 jutaan,” imbuhnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

3. Potongan Tunjangan Pensiun PNS Diperbesar

Oleh sebab itu, Tjahjo Kumolo mengusulkan potongan tunjangan pensiun dari gaji pokok PNS setiap bulan bisa diperbesar, agar ketika pensiun menerima hasil yang lebih besar.

“Ini yang saya bicarakan dengan Taspen apa bisa begitu pensiun dengan maksimal bertugas, dapat tabungan simpanan pensiun yang memadai untuk modal kerja setelah,” kata Tjahjo.

Ia mengatakan, dari hasil kajian selama ini, hal itu bisa dilakukan dengan menghitung ulang gaji pokok PNS dari awal menjabat, dan berapa potongan setiap bulannya.

“Bisa, tapi harus dihitung berapa potongan gaji tiap bulan buat tabungan via Taspen. Dan tentunya harus dihitung dari awal masuk ASN sampai pensiun,” imbuhnya.

4. Pensiun PNS Bukan dari APBN

Tjahjo menegaskan, tunjangan PNS ini bukan berasal dari APBN, melainkan potongan gaji pokok PNS tiap bulan untuk tunjangan pensiun.

“Besarannya ya relatif dan perlu persetujuan. Karena Taspen ya dari uang potongan gaji ASN, bukan uang APBN,” papar dia.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 disebutkan saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go. Pembayaran manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.

“Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri,” tulis dokumen tersebut.

PNS dapat menentukan berapa besaran pensiun yang ingin diterimanya kemudian hari, dan tentu PNS dengan pangkat dan golongan yang tinggi dapat meningkatkan jumlah uang pensiun yang akan didapatnya. Besaran pensiun PNS sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar tiap bulannya selama masa kerja. (*/Detik)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: