Polda Jateng Bongkar Prostitusi Online Sesama Jenis
BNews—SEMARANG— Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah membongkar kasus prostitusi online di wilayah hukumnya. Mirisnya, prostitusi online ini menawarkan jasa sesame jenis.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F Sutrisna mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihak keoolisian memantau perkembangan bisnis esek esek ini berbasis media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada bisnis prostitusi berkedok pijat.
Dua orang yang diamankan masing-masing berperan sebagai mucikari dan anak asuhnya,” kata Iskandar dalam siaran persnya.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi pertama kali menangkap seorang pria berinisial Fa, 28, warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang. “Penangkapan di sebuah hotel saat menunggu pelanggan,” kata dia seperti dilansir antara.
Tidak berhenti disitu, polisi mengembangkan penyelidikan yang memunculkan nama seseorang berinisial Aw, 2, Kalibanteng Kulon, Semarang Barat. AW diketahui merupakan mucikari dan berhasil ditangkap di tempat indekosnya di Yogyakarta.
Iskandar mengatakan, modus yangditawarkan pelaku adalah jasa pijat plus vitalitas kepada pelanggan pria. Besaran jasa yang harus dibayarkan yaitu Rp 400 ribu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Masih terus kita dalami,” kata dia.
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. (wan/her)