Polda Jateng Tegaskan Akan Copot Spanduk Berisi Pesan Intoleran

BNews—JATENG—Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan kapolres dan kapolresta di wilayah hukum Jateng untuk menindak tegas kelompok-kelompok intoleran. Termasuk pencopotan terhadap spanduk yang dinilai ilegal.

Hal tersebut disampaikannya usai sarasehan kebangsaan bersama sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Gedung Gradhika Bhakti Provinsi Jawa Tengah, Jumat (20/11/2020).

”Itu prinsip dan itu harga mati seluruh jajaran kapolres sudah saya perintahkan, tidak ada intoleransi di wilayah Jawa Tengah,” kata dia.

Selain penindakan terhadap kelompok intoleran, kata Luthfi, juga pencopotan spanduk-spanduk yang dinilai ilegal. Hal ini demi keamanan dan ketertiban, seperti telah terjadi di Kota Solo.

Diketahui, pencopotan spanduk dilakukan di sepanjang jalan protokol di Kota Solo. Di antaranya di Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan dan Kecamatan Pasar Kliwon.

Untuk lokasi penertiban di Kecamatan Serengan yakni di satu titik. Kecamatan Laweyan dua titik dan Kecamatan Pasarkliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.

”Pencopotanya tidak hanya di daerah Solo, tetapi di seluruh Jajaran Polda Jateng, spanduk yang dicopot adalah yang menyalahi aturan, tanpa ijin penempatan dan lokasi, apalagi spanduk yang bernada profokasi memeca belah rasa persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Luthfi.

Tambah dia, dirinya meminta jajaran untuk menutup ruang bagi kelompok intoleran khususnya di wilayah Jateng. ”Tidak ada kesempatan dan ruang kelompok intoleran khususnya di wilayah Polda Jawa Tengah,” pungkasnya. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: