Polisi Bongkar Papan Nama FPI di Sleman
BNews—JOGJAKARTA— Anggota polisi mulai menurunkan papan bertuliskan Front Pembela Islam (FPI) Gamping, Sleman, DI Jogjakarta. Setidaknya ada tiga papan nama yang diturunkan paksa di di Jalan Wates Balecatur.
Penurunan papan ini dilakukan sesuai Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021. Yakni tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)
”Yang di Gamping, diturunkan oleh pihak Pak Bambang Tedy dengan didampingi Polsek Gamping,” terang Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto, Senin (4/1)
Yulianto membenarkan, jika pencopotan atribut bertuliskan FPI setelah adanya Maklumat Kapolri. Maklumat Kapolri merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020. Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI.
Terdapat empat poin maklumat, yakni masyarakat agar tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Kedua, Kapolri mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Untuk menertibkan spanduk atau atribut FPI, mengedepankan Satpol PP yang didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri.
Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI. Baik melalui situs web maupun media sosial.
”Polda DIJ akan mensosialisasikan Maklumat Kapolri ini kepada internal kepolisian dan masyarakat, sekaligus melaksanakannya,” pungkasnya. (han)