Polisi Ciduk Delapan Pejudi di Salaman, Muntilan dan Mungkid

BNews—MUNGKID—Jajaran Reskrim Polres Magelang berhasil mengamankan pelaku judi di tiga lokasi di wilayah hukumnya pada Januari 2019 ini. Dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, delapan pelaku yang ditangkap turut dihadirkan (15/1).

 

Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto saat mempin conferensi pers ini menyampaikan tiga jenis perjudian ini adalah Togel Kuda Lari di Terminal Muntilan, Togel Hongkong di Salaman dan Judi Qiu-Qiu di Batikan Mungkid. “Di Muntilan kita amankan dua pelaku yakni Bandar dan pengecernya yakni Mulyono dan Mujiyanto berkat laporan masyarakat,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Aji dan Kabag Humas Ipda Tugimin.

 

Sedangkan untuk kasus Togel Hongkong diamankan satu orang tersangka yakni AD, 30 warga Kalinegoro Mertoyudan. “Dalam pengamanan tersangka ini, petugas menyamar membeli togel hongkong ditempat tersangka selanjutnya di selidiki ternyata benar ada praktik judi selanjutnya pelaku yang menjual togel secara terbuka ini diamankan ke Polres Magelang,” imbuhnya.

 

Untuk judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino ini, petugas mengamankan lima orang pelaku judi di Batikan  Desa Pabelan Kecamatan Mungkid. “Untuk lima orang pelaku ini merupakan sopir truk ekspedisi yang berasal dari pulau Sumatera semua,” jelasnya.

 

Pelaku tersebut yakni NN, 35, IB, 43, DM, 42, NSR, 34 warga Gunung Talak Solok Sumatera Barat. “Sedangkan satu tersangka HH, 36 merupakan warga Patamuan Padang Pariyaman Sumatera Barat,” terang Eko.

 

Diungkapkan proses pengaman para pelaku judi qiu-qiu ini adalah di saat jajaran Polsek Mungkid melakukan patroli dan mendapat laporan masyarakat bahwa terjadi praktek judi maka petugas langsung menuju ke lokasi. “Saat petugas sampai ke lokasi benar lima orang tersebut sedang melakukan judi jenis qiu-qiu dengan barang bukti kartu domino, kertas rekapan, dan nominal uang,” paparnya.

 

Dalam pengamaman semua praktek judi tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa bukti berupa buku rekapan togel, kertas angka keluar, kupon togel hongkong dan togel kuda lari, kartu domino, kertas rekapan dan sejumlah uang jutaan rupiah hasil perjudian. “Kini 8 pelaku judi ini mendekap di sel Polres Magelang dan terancam KUHP pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda pidana sebesar 25 juta,” ungkap Kompol Eko mardiyanto.

 

“Tentunya melihat ini sangat miris, karena perjudian ternyata masih meraja rela di beberapa wilayah Magelang. Saya harap masyarakat ikut berperan aktif bila mana melihat praktek perjudian untuk melaporkan kepada petugas,” pungkasnya. (bsn)

 

KLIK : VIDEO PARA PELAKU JUDI TERTANGKAP

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: