Polres Magelang Bongkar Praktik Aborsi Bayi di Salaman
BNews—MAGELANG— Polres Magelang berhasil mengungkap kasus aborsi di Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Dalam hal ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni SK, 35, sebagai dukun aborsi, kemudian pasangan kekasih HY, 21 dan SA, 21 sebagai orang tua janin yang digugurkan.
Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko mengatakan pasangan kekasih tersebut beralamat di Desa Pakelan, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Sementara SK merupakan warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman.
”Kasus ini bermula ketika pasangan ini mendatangi rumah SK pada Kamis (17/12/2020) sekira pukul 15.00 WIb. Bermaksud untuk menggugurkan kadungan SA yang berusia sekitar 3-4 bulan,” katanya saat konferensi pers di Polres Magelang, Kamis (11/2/2021).
Kemudian HY dan SA menginap di rumah SK selama lima hari. Dalam rentang waktu tersebut, setiap harinya SK memberikan ramuan kepada SA untuk menggugurkan bayinya.
”Pada hari kelima atau tanggal 21 Desember 2020, sekira pukul 09.00 WIB, SA meminum ramuan itu kemudian dipijit perutnya oleh SK hingga air ketubannya keluar. Berselang satu jam, SA diberi ramuan lagi dan dipijit hingga janinnya keluar,” jelas Hadi.
Usai janin keluar, lanjut Hadi, pelaku SK kemudian menutup janin menggunakan kain putih dan di makamkan di TPU desa setempat. Sementara itu, kasus aborsi ini terbongkar dari laporan warga.
”Usai mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di tempat tinggalnya masing-masing pada tanggal 5 Januari 2021 lalu,” imbuh dia.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, para pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 milyar. (mta)