Polresta Magelang Tahan RL alias Ikas, Diduga Ancam Pedagang dan Petugas Satpol PP

BNews-MAGELANG– Seorang pria berinisial RL (46) alias Ikas, warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Magelang.

Ia ditahan atas dugaan kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pedagang dan petugas Satpol PP di Pasar Muntilan.

Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyelidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Magelang.

RL kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan.

“Iya, terkait itu sudah kita proses. Kita sampaikan update-nya bahwa yang bersangkutan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka; dan sudah kita lakukan penahanan ya, untuk 20 hari ke depan,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar, kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Kombes Herbin menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2023 lalu.

Penanganan kasus mulai intensif setelah muncul banyak pengaduan dari masyarakat sekitar Pasar Muntilan.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Karena ini cukup banyak laporan atau pengaduan dari masyarakat, khususnya di sekitar Pasar Muntilan yang terjadi sejak tahun 2023 lalu,” jelasnya.

Menurutnya, para korban pengancaman yang dilakukan oleh RL antara lain berasal dari kalangan pedagang serta petugas Satpol PP Kabupaten Magelang.

Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut terkait korban-korban lainnya.

“Iya (pedagang), tapi sejauh ini, kemarin yang melaporkan sebagai korban adalah teman-teman dari Satpol PP. Ini masih kita kembangkan dengan korban dari pihak pedagang,” ujarnya.

Herbin menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman video, keterangan saksi, serta keterangan dari ahli untuk memperkuat proses hukum yang berjalan.

Simak Video Viral di Channel Youtube BorobudurNewsTV (KLIK DISINI)

“Kemarin sudah dilaksanakan gelar perkara, dan hasilnya sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka. Dan masih kita kembangkan ya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah mengonfirmasi bahwa RL alias Ikas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (12/6/2025).

Menurut Kompol La Ode, RL dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, junto Pasal 212 KUHP terkait melawan petugas yang sah saat menjalankan tugasnya.

“Pasal 335 ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun dan Pasal 212 maksimal 9 bulan,” tegas Kasatreskrim Polresta Magelang.

Penyidik memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, mengingat potensi adanya korban maupun pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

error: Content is protected !!