Polresta Magelang Tangkap 8 Tersangka Pengedar Ribuan Pil Sapi
BNews-MAGELANG- Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Magelang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Magelang. Berhasil meringkus 8 pelaku pemilik dan pengedar barang haram, yaitu Pil Y atau yang dikenal dengan sebutan Pil Sapi.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dalam Konferensi Pers, Jumat (17/11/2023). Dan didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, dan Kasi Humas Iptu Prapta Susila.
Menurut Wakapolresta Magelang, Sat Res Narkoba Polresta Magelang berhasil menangkap 8 pelaku pemilik; dan atau pengedar Psikotropika jenis Pil Y/Pil Sapi dalam rentang waktu 18 Oktober 2023 hingga 9 November 2023. Para pelaku ini ditangkap di 5 wilayah, yaitu Kaliangkrik, Srumbung, Salam, Candimulyo, dan Tegalrejo.
“Para pelaku ini terbukti memiliki dan mengedarkan Pil Y atau Pil Sapi tanpa izin. Mereka juga tidak memenuhi standar keamanan; khasiat, dan mutu yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023,” terang AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Adapun kedelapan pelaku tersebut adalah AS (28 tahun) dari kecamatan Salam, HIF (20 tahun) dan ARM (23 tahun) dari kecamatan Candimulyo; MEK (37 tahun) dari Kota Magelang. Selain itu, SS (27 tahun) dan MAH (19 tahun) dari kecamatan Kaliangkrik; ASSR (19 tahun) dari kecamatan Srumbung, dan JBN (21 tahun) alias ABN dari kecamatan Tegalrejo.
“Di antara kedelapan tersangka ini, MEK merupakan residivis yang baru bebas dari penjara sekitar 2 bulan dalam kasus yang sama di Polres Magelang Kota. Tersangka ini sebelumnya juga pernah tertangkap oleh Polresta Magelang dalam kasus pengedaran ganja,” ujar Wakapolresta Magelang.
AKBP Roman menjelaskan bahwa para tersangka mendapatkan barang melalui media sosial (medsos) dan mereka juga mengedarkannya melalui medsos. Para tersangka tersebut terbukti menyimpan dan menggunakan Pil Yarindo dan Pil Alprazolam. Mereka melakukan kegiatan pengedaran pil dengan harga yang bervariasi, karena alasan ekonomi.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Para tersangka tersebut menjual Pil Y dengan harga mulai dari Rp 450.000 hingga Rp 700.000 per 1.000 butir atau 1 toples. Selain itu, mereka menjual setiap butirnya seharga Rp 5.000 atau jika dibeli dalam satuan 5 butir, seharga Rp 20.000. Rata-rata, mereka dapat menjual hingga 1.000 butir atau lebih dalam satu minggu.
“Tersangka mengedarkan pil tersebut dengan mengemasnya menggunakan plastik klip transparan polos yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Sasaran pasar mereka adalah kalangan pelajar dan remaja, karena harganya yang sangat murah dan mudah dikonsumsi,” lanjut AKBP Roman.
Dari para tersangka, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 8.895 butir psikotropika sebagai barang bukti. Terdiri dari 7.798 butir Pil Yarindo (Pil Sapi), 1.000 butir Pil Hexymer, 87 butir Alprazolam, dan 10 butir Trihexy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. Mereka juga dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti tersebut diamankan di Polresta Magelang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Jika mengetahui tindakan seseorang yang terkait dengan produksi, kepemilikan, penggunaan, atau pengedaran narkoba, segera laporkan ke petugas kepolisian terdekat,” pungkas Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj. (*)