PPKM Tingkat RT di Kabupaten Magelang, Berikut Ketentuannya

BNews—MAGELANG— Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Magelang berlaku mulai 9-22 Februari 2021. Kebijakan ini diberlakukan hingga tingkat RT dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Bupati Magelang Zaenal Arifin telah merujuk surat edaran (SE) nomor 443.5/644/01.01.2021 tentang PPKM berbasis mikro untuk pengendarian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magelang.

PPKM Mikro dilaksanakan dengan pertimbangan hasil kajian dan pemetaan risiko epidemiologi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan zonasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Zona hijau yakni tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenarionya yakni surveilans aktif. Kemudian seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning dengan kriteria bila ada satu hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Hal yang harus dilakukan yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kemudian isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

Untuk zona oranye yakni jika ada enam hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kemudian isolasi mandiri dengan pengawasan ketat. Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)

Sementara zona merah dengan kriteria lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, kemudian isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.

Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan potensi kerumunan.

Selanjutnya, untuk restoran dan rumah makan (formal maupun informal) baik layanan di tempat maupun pesan antar/dibawa pulang, dibuka maksimal pukul 21.00 WIB. Pusat perbelanjaan/Mall masksimal beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk obyek wisata, diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan jam operasionalnya hingga pukul 15.00 WIB. Sementara kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. (mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: