Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid
BNews–NASIONAL– Kabar mengejutkan datang dari keputusan Pemerintah pusat melalui Presiden Indonesia. Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah.
Pembubaran itu berdasarkan Pasal 20 Ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Hal ini tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 20 Ayat (2) huruf b.
Kemudian, pada Pasal 20 Ayat (2) huruf c disebutkan pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sementara itu, di Pasal 6 disebutkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Lalu, juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.
Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Terakhir menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid.
DOWNLOAD MUSIK (KLIK DISINI)
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” demikian bunyi Pasal 7.
Sementara itu, di Perpres pada Pasal 11 disebutkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Di mana susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Seperti diketahui Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud Md, dan Menko PMK Muhadjir Effendy. Selain itu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di Pasal 12 Ayat (1) disebutkan gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kemudian, di Pasal 12 Ayat (2) diatur bahwa penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (*/islh)