Produksi dan Edarkan Pil Koplo Jenis Y, Warga Muntilan Diadili
BNews—MUNGKID— Seorang warga Desa Keji Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang harus berurusan dengan hukum lantaran memproduksi dan mengedarkan Pil Koplo jenis Y. Obat-obatan terlarang itu dinilai sangat membahayakan.
Rs, ditangkap polisi pada 9 Mei lalu dan kini harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang. Dia didakwa melakukan tindak pidana melanggarn UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Jaksa Penuntut Umum, Reni Ritama menjelaskan, terdakwa Rs, ditangkap di kos-kosannya di Dusun Pasekan Desa keji Kecamatan. Dia ditangkap siang hari oleh anggota Polres Magelang.
“Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat ( 2 ) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” kata JPU membacakaan dakwaan pertama seperti dikutip di SIPP PN Magelang.
Dalam dakwaan kedua, terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 106 ayat (1). Dimana, dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.
Bersama dengan terdakwa turut diamankan sebagai barang bukti. Yaitu, 35 paket kecil berisi pil warna putih berlogo huruf Y masing masing berisi 10 butir. Sehingga total 350 butir.
Kemudian, 4 pak plastic klip kecil warna bening 1 (satu) buah buku kecil berisi rekapan penjualan pil dan handphone.
Pil Y sendiri merupakan salah satu jenis Pil Koplo yang bisa mempengaruhi kesadaran orang yang memakainya. Pil Y merupakan jenis pil koplo dengan efek paling mengerikan.
Pil koplo ‘Y’ ini efek sampingnya tiga kali lebih besar ketimbang jenis lain. Di Malang, ada seorang pengguna pemula yang mengonsumsi setengah pil ‘Y’ mengalami teler selama tiga hari. (bn1/wan)