PT TWC Dan BKB Hapus Aturan Wajib Gunakan Guide Di Candi Borobudur
BNews–BOROBUDUR– Sempat viral di media sosial terkait peraturan bagi wisatawan saat berkunjung ke Candi Borobudur harus menggunakan guide beberapa waktu lalu. Dan kini pihak PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko (Persero) (TWC) bersamaBalai Konservasi Borobudur (BKB) melakukan rapat koordinasi dan evaluasi.
Rapat tersebut terkait penerapan pengaturan kunjungan di Candi Borobudur pada Jumat (11/12) di Ruang Awadhana, Unit Manohara Borobudur.
Dimana selama masa pandemi, kebijakan pengaturan kunjungan di Taman Wisata Candi Borobudur disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan yang berlaku.
Hal ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung sesuai dengan standarisasi CHSE, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer dengan fasilitas yang telah disediakan oleh pengelola destinasi.
BKB dalam Protap (Prosedur Tetap) Kunjungan ke Zona 1 Candi Borobudur menetapkan kebijakan pendampingan guide bagi pengunjung yang akan naik ke Zona 1 Candi Borobudur. Hal tersebut diketahui sudah sejak awal masa pandemi; dengan tujuan untuk meningkatkan nilai edukasi dan pendampingan monitoring protokol kesehatan.
Namun, pada penerapannya terkait implementasi dan efektifitas penggunaan guide dimaksud belum sesuai dengan ekspetasi pengunjung dan pelaku pariwisata.
“Kami menerima laporan dari pengunjung dan pelaku pariwisata yang menyampaikan keluhan di social media atas ketidaknyamanannya dalam melakukan kunjungan di Candi Borobudur. Terutama kaitannya dengan kewajiban pengunjung untuk menggunakan jasa guide berbayar jika akan memasuki area Halaman Zona 1,” ungkap Emilia Eny Utari, Sekretaris Perusahaan TWC.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Oleh karena itu, pihak TWC memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam kunjungan tersebu. “Saat ini telah dilakukan evaluasi bersama dengan Balai Konservasi Borobudur. Hal ini untuk menentukan kebijakan yang lebih sesuai,” imbuhnya.
Sementara Wiwit Kasiyati, Kepala Balai Konservasi Borobudur mengungkapkan, bahwa tujuan penerapan guide di Kawasan Candi Borobudur sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kunjungan di masa pandemi ini.
Namun, pada pelaksanaannya terjadi ketidaksesuaian dalam penerapannya di lapangan.
“Kami selaku pengelola Zona 1 dan Zona 2 telah mengevaluasi protap dimaksud untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini.” jelas Wiwit Kasiyati.
Hasil pembahasan evaluasi dan koordinasi tersebut, TWC dan BKB telah membuat Berita Acara Kesepakatan Bersama.
“Evaluasi Pengaturan Kunjungan Wisatawan di Halaman Zona 1 Candi Borobudur telah mengeluarkan penetapan baru. Yakni penggunaan guide di Halaman Zona 1 Candi Borobudur sudah tidak diberlakukan,” imbuhnya.
Disebutkannya, peraturan tersebut dimulai tanggal 15 Desember 2020, hingga waktu disahkannya perubahan Protap baru oleh Dirjen Kebudayaan,” pungkasnya. (bsn)