Puluhan Kilogram Obat Petasan Diamankan Polisi

BNews- MUNTILAN- Kepolisian mulai intensif melakukan razia kegiatan penjualan obat petasan dan sejenisnya. Kemarin (5/6) tim opsnal Polres Magelang mengrebeg sebuah rumah yang menjual puluhan kilogram obat petasan di Desa Gondosuli Kecamatan Muntilan.

Rumah milik Imam Prasetyo, 34, itu kemudian digledah. Polisi mendapati  puluhan kilogram bahan peledak atau obat petasan, dan ratusan selongsong bahan petasan. “Pengungkapan kasus ini dilakukan berkat  informasi masyarakat kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli,” Ungkap Kabag Humas Polres Magelang AKP Santoso.

Tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah melakukan Buka Puasa dirumahnya sekitar pukul 18.00 wib. “Saat dilakukan peringkusan tersangka sedang melakukan aktivitas memproduksi petasan di rumahnya dengan berbagai ukuran, dan sempat akan melarikan diri namun kesigapan petugas mampu mengamankannya” imbuhnya.

Sembari diamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan dirumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan baku petasan diantaranya 1,5 Kg obat petasan jadi, 19 Kg bubuk potassium, 17,5 Ons bubuk belerang, 47,5 Ons bubuk Broom, 35 lembar sumbu jadi, 3 buah arakan, 1 timbangan kodok, 1 buah batu berbentuk lonjong, 2 buah centong plastic, 1 buah banner bekas, 1 bungkus plastik 2 Kg, 1 bungkus plastik 1 Kg, 1 buah tenggok bambu, 2 buah karung, 64 buah selonsong kosong siap isi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kini di amankan di Polres Magelang beserta barang buktinya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya IM dijerat dengan pasal 12 ayat (1) UU Bunga Api tahun 1932 tentang Membuat dan menjual petasan tanpa ijin, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: