BNews–MUNGKID– Tim Jambrong bentukan satlantas Polres Magelang sudah beroperasi. Puluhan motor berkenalpot berisik sudah diamankan dalam operasi sepekan terakhir.
“Sudah ada sekitar 30 unit motor dengan knalpot tidak standar sudah kita amankan,” kata Kasat Lantas Polres Magelang AKP Didi Dewantara, siang tadi.
Jumlah itu, katanya baru berasal dari Kecamatan Borobudur. Dimana, kecamatan tersebut Jadi fokus pertama operasi tim Jambrong. Setelah Borobudur kecamatan lain akan dilakukan upaya penindakan serupa.
“Jadi sesuai peraturan tersebut, masyarakat wajib mentaati teknis laik jalan, khususnya dalam hal penggunaan knalpot. Selama ini banyak warga yang mengeluhkan suara knalpot blombongan, dan sebagai aparat penegak hukum kita harus aktif melakukan penindakan,” terangnya.
Sesuai dengan pasal 285 ayat 1 UU no 22 tahun 2009, lanjutnya, pelanggar akan dikenakan denda maksimal yang akan diberikan kepada pelanggar aturan lalu lintas yakni Rp250 ribu.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, dalam hal ini melanggar kebisingan suara. Knalpot yang baik adalah yang standar dari pabrikan,” tegasnya. (bn1)
Berita Lainnya