Ribuan Napi di Jateng Dapat Remisi Lebaran

BNews—JATENG— Sebanyak 6.678 narapidana di wilayah hukum Jawa Tengah hari ini mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah itu, 57 orang di antaranya langsung bebas hari ini.

“Jumlah keseluruhan penerima remisi Idul Fitri tahun 2021 di Jawa Tengah berjumlah 6.678 orang,” kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin dalam siaran persnya, Kamis (13/5/2021). Dilansir dari Detik.com.

Remisi khusus I diberikan kepada 6.564 napi dan 57 narapidana anak. Kemudian remisi khusus II atau bebas hari ini setelah diberi pengurangan masa hukuman ada 57 orang.

Remisi Khusus-II, 15 hari sebanyak 9 orang, 1 bulan sebanyak 29 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang, jumlah 57 orang,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan jenis tindak pidana baik dari remisi khusus I dan II yakni terorisme sebanyak 22 orang, narkotika 2.002 orang, korupsi 10 orang, illegal logging 8 orang, illegal trafficking ada 2 orang, dan money laundrying satu orang. Sisanya sebanyak 4.633 napi kasus pidana umum.

Sementara itu, lembaga pemasyarakatan dengan jumlah napi yang mendapat remisi terbanyak berasal dari Lapas Klas IA Kedungpane Semarang, Lapas Kelas IIA Magelang, Lapas Kelas IIA Ambarawa, dan Lapas Kelas IIA Sragen.

“UPT terbanyak yang memperoleh Remisi Idul Fitri 2021 adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sebanyak 451 orang,” jelas Yuspahruddin.

Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per 3 Mei 2021 sebanyak 13.796 orang. Rinciannya 11.312 narapidana dan tahanan 2.484 orang dengan kapasitas jumlah hunian lapas/rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.341 orang.

“Dengan adanya Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2021 dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.691.890.000,” ucap Yuspahruddin. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: