Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
BNews—NASIONAL— Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Eliezer terbukti bersalah dan dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Diketahui, Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perwira Polri berpangkat Bharada itu mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.
Berikut vonis empat terdakwa lainnya:
- Ferdy Sambo divonis mati
- Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
- Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara
Sumber: news.detik.com