Satpol PP Kota Magelang Tegakkan Penertiban Protokol Kesehatan
BNews—MAGELANG– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang lakukan penertiban protokol kesehatan, hari ini (24/8/2020). Hal tersebut merujuk pada Peraturan Walikota Magelang no. 30/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di masa pandemi covid-19.
Penertiban ini merupakan operasi gabungan antara Satpol PP Kota Magelang bersama TNI dan POLRI. Sidak dilakukan di beberapa area publik di Kota Magelang.
Kasatpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Paranggana mengatakan penertiban di sejumlah titik yang rawan kerumunan. Seperti di pasar, pertokoan, tempat-tempat umum dan Alun-Alun Kota Magelang.
“Penertiban dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Magelang Selatan dan Magelang Tengah. Tujuan kami memastikan untuk protokol kesehatan sudah benar-benar diterapkan oleh masyarakat Kota Magelang,” ungkapnya.
Singgih menjelaskan, bagi para pelanggar yang kedapatan tidak mengenakan masker. Kami imbau untuk membelinya dan langsung digunakan.
“Adapun anak-anak muda yang melanggar dikenakan sanksi sosial seperti push up,” ujarnya.
Tambahnya, pihaknya akan terus mengupayakan hal ini untuk masyarakat agar tertib mematuhi protokol kesehatan. “Diantaranya, mengenakan masker untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (rur/mta)