Satpol PP Kota Magelang Tertibkan Puluhan Banner Yang Langgar Aturan
BNews—MAGELANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang menertibkan pemasangan banner yang tidak sesuai aturan, pada hari ini (28/7/2020). Hal tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) no 6/2015 tentang Ketertiban Umum.
Kasie Pengendalian Tibum dan Tranmas Sat-Pol PP Kota Magelang, Purwadi mengungkapkan penertiban tersebut merupakan agenda rutin. Yang mana sasarannya adalah banner promosi yang dipasang tidak sesuai aturan.
”Dalam giat ini, kami menerjunkan 35 personil dan berpencar ke beberapa lokasi. Seperti di jalan Diponegoro, jalan Senopati, jalan Sultan Agung, Jalan Kapten Yahya dan daerah Botton Kopen,” ungkapnya kepada Borobudurnews, siang ini (28/7/2020).
Dia menjelaskan, banner yang ditertibkan yakni yang tidak berijin dan pemasangannya di fasilitas umum. Seperti di tiang listrik, APILL, pohon, badan trotoar dan lain sebagainya.
”Dalam giat hari ini, yang berhasil kami tertibkan ada sekitar 85 buah baik banner promosi dan ada juga banner salah satu bakal calon Walikota,” jelasnya.
Lanjut Purwadi, hasil penertiban tersebut oleh pihaknya disimpan dan diamankan. Sementara terkait sanksi, ia mengaku pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap pihak yang memiliki banner tersebut.
”Kami menghubungi pihak yang bersangkutan untuk datang ke Mako Sat-Pol PP dan kami lakukan pembinaan,” imbuhnya.
Tambah dia, pihaknya akan terus mengupayakan untuk mensosialisasikan terkait hal tersebut agar pihak yang bersangkutan tidak mengulangi hal yang sama. (mta)