Satu Bulan Tiga Gadis di Magelang Jadi Korban Pelecehan Seksual
BNews–MUNGKID– Miris tiga kasus memprihatinkan terjadi kurun waktu satu bulan di Kabupaten Magelang. Mulai dari kakek mencabuli seorang anak kecil dan dua kasus persetubuhan terhadap gadis dibawah umur.
“Korban semuanya anak-anak dan para pelaku salah satunya sudah berusia tua dan dua pelaku lainnya sudah dewasa. Ini merupakan fenomena yang menyedihkan bagi kami jajaran Polres Magelang,” ungkap Waka Polres Kompol Eko Mardiyanto sesaat pers rils kemarin (12/3/2020).
Disebutkannya, bukan hanya bagi instansi Polri saja namun bagi seluruh masyarakat Magelang juga merasakan kesedihan akan hal itu. “Kemungkinan hal hal tersebut terjadi karena pengaruh bebasnya anak menggunakan sosial media. Bebas dalam penggunaan gaged untuk mengakses internet yang tidak terkontrol,” imbuhnya.
“Dari pengakuan para pelaku ini bahwa korban yang masih SD ini sudah mengenal istilah pacaran. Tentunya ini menjadi suatu hal yang harus menjadi perhatian para orang tua,” tegasnya.
Eko Mardiyanto juga menghimbau kepada orang tua atau orang sekitar anak-anak, untuk mengawasi penggunaan smartphone. “Awasi penggunaanya, terutama terkait pornografi. Tentunya konten konten seperti ini sudah banyak diblokir oleh Pemerintah, namun kadang ada juga kiriman-kiriman melalui pesanmedia sosial atau pribadi,” pesannya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Terkait pendampingan kepada para korban pelecehan sexsual ini, Lanjut Eko bahwa sudah ada pendampingan tentunya. “Pendampingan sudah dilakukan mulai proses penyidikan dan akan terus hingga persidangan,” akunya.
Sementara untuk pendampingan psikis mengatasi trauman kepada korban, dijelaskannya bahwa pihaknya sudah menjadi kerja sama dengan beberapa pihak. “Kami selalu menggandengan Dinas Sosial dan LSM Sahabat Perempuan, untuk membantu pemulihan dari truama-trauma yang terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan terjadi satu kasus pencabulan seorang kakek terhadap anak gadis 7 tahun di Muntilan. Ada juga persetubuhan seorang pemuda 20 tahun terhadap pacarnya gadis yang masih SD usia 12 tahun di Kajoran, dan Persetubuhan karena pengaruh miras kepada anak 14 tahun di Srumbung.
Kasus tersebut sudah ditangani Polres Magelang untuk proses hukumnya. Sedangkan para pelaku sudah ditetapkan mejadi tahanan Polres Magelang, dan menunggu berkas dilimpahkan untuk persidangan. (bsn)
KUMPULAN BERITA POLRES MAGELANG (KLIK)