Satu Wanita Dua Pria Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Magelang
BNews—MAGELANG— Seorang wanita ditangkap bersama dua pria saat pesta sabu-sabu di Kota Magelang. Mereka digelandang polisi ke tahanan Mapolres Magelang Kota.
Kapolres Magelang Kota Idham Mahdi membenarkan adanya pesta sabu-sabu yang dilakukan tiga orang tesebut. “Benar satu wanita dan dua pria,” kata dia, kemarin.
Ketiganya adalah Alex Daprianto, 35, dan Akbar Fauzi, 25, warga Kelurahan Kemirirejo, dan seorang perempuan bernama, Tika Rahayu, 21, warga Keluragan Panjang Kecamatan Magelang Tengah.
Saat digerbek ketiganya tidak bisa mengelak. Hasil tes urine kepada ketiganya juga dinyatakan positif mengandung narkoba.
Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi mengatakan, dari tangan para tersangka ini juga disita 103,78 gram narkoba jenis sabu. Paling banyak, barang haram itu diambil paksa dari tangan Alex.
”Dari tersangka Alex kami amankan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 97,92 gram, kemudian 10 bungkus plastik klip berisi masing-masing 0,55 gram,” kata Idham.
Kemudian dari tangan tersangka Akbar Fauzi, lanjut Idham, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram. Lalu, satu bungkus lain yang diduga juga berisi sabu seberat 0,17 gram.
Berdasarkan pendalaman kasus yang dilakukan aparat Polres Magelang Kota, polisi menemukan peran lain dari tersangka Alex. Selain menjadi pecandu narkoba, Alex rupanya juga diduga berperan sebagai penyelundup narkoba di Lapas Kedungpane, Semarang.
”Alex in adalah residivis narkoba. Tahun 2010 lalu dia pernah mendekam di Lapas Kelas IIA Magelang selama 5 tahun lebih delapan bulan. Setelah bebas di tahun 2016, ternyata sekarang kembali terlibat dalam kasus yang sama,” ujarnya. (han/wan)