Sebar Foto Porno Milik Pacar Teman, Satu Pemuda Dan Dua Remaja Asal Kajoran Ditahan
BNews–MUNGKID– Sebar foto asusila milik pacar temannya, satu pemuda dan dua remaja putra putri asal Kajoran ini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, orang tua korban yang merupakan tengga desa pelaku sudah melaporkan kasus tersebut karena nama baik anaknya tercemar.
Polisi yang berhasil mengamankan pelaku ini langsung menetapkan mereka sebagai tersangka (14/12/2020). Untuk pemuda ini adalah SAS, 19, alias Sobar warga Kajoran Magelang.
Sedangkan dua tersangka lain adalah dua remaja putri berinisial AP, 17 dan TA, 16. Keduanya ini masih dibawah umur.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang Akp Hadi Handoko mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan orang tua korban pada 04 Desember 2020 lalu. Dimana orang tua korban berinisial SI, dan korban berinisial EY.
“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila,” katanya (14/12/2020).
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut AKP Handoko tim penyidik langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Akhirnya kami berhasil mengungkap tiga orang pelaku. Yang pertama adalan pemuda berinisial SAS alias Soba,r 19, warga Kajoran Kabupaten Magelang,” imbuhnya.
DOWLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Sementara dua orang pelaku lainya masih dibawah umur berinisial AP, 17, laki- laki, dan TA, 16, perempuan. Keduanya juga warga Kajoran Kabupaten Magelang.
AKP Handoko membeberkan kronologi kejadian bermula tersangka AP meminjam Hand Phone(HP) milik pacar korban berinisial SL. Kemudian pelaku membuka-buka isi HP milik SL tersebut.
“Saat membuka HP milik SL, pelaku AP ini mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila). Selanjutnya tersangka AP ini diam-diam mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya. Kemduani tersangka AP lalu mengirim foto korban yang bermuatan Asusila ke HP korban EY,” paparnya.
Namun, beberapa hari kemudian tersangka AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS . “Nah, dalam HP tersebut foto korban masih ada. Kemudian tersangka SAS ini mengirimkan foto tersebut kepada tersangka lain berinisial TA yang merupakan teman tetangga desanya,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjutnya foto tersebut dikrim TA kepada korban EY. “Karena hal tersebut, akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya. Kemudian orang tua melaporkannya kepada kami,” tegasnya.
Pelaku yang berhasil diamankan langsung dimintai keterangan di Mako Polres Magelang. Saat pemeriksaan tersangka SAS menerangkan kepada penyidik bahwa motif mengikirim foto ke TA, karena ingin menanyakan apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka.
“Hal itu katanya yntuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti. Dimana HP milik ketiga pelaku dan print out ( screnshoot) dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi sudah kami sita untuk pembuktian,” terangnya.
DOWLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; yaknni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.
“Saat ini pelaku atas nama SAS kami lakukan penahanan, Kamis(9/12/2020) di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih dibawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (bsn)