Sebar Hoax Video Kecelakaan di Muntilan, Pria Ini Dipenjara
BNews–JOGJA– Sebuah kabar hoax disebarkan oleh Uung Kamaludin, 36, di WA Grup berujung bui. Dia mengirim video korban kecelakaan di Muntilan tapi diberikan keterangan korban klitih jogja.
Video yang disebarnya ternyata bukan korban klitih di Yogyakarta, melain korban kecelakaan di Prumpung Muntilan Magelang beberapa waktu lalu. Uung tidak menyangka video dan narasinya keluar dari WAG dan tersebar di media sosial.
“Video ini tersebar kemarin (3/2) di sejumlah sosial media. Narasinya sangat provokatif tapi informasinya hoax. Ini bahaya, selain penyebaran berita bohong juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” jelas Dirreskrimsus Polda DIJ Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra (4/2/2020).
Tak butuh waktu lama, pasca tersebarnya hoax, polisi menangkap pelaku pada hari yang sama. Bersamanya turut diamankan sejumlah bukti berupa tangkapan layar whatsapp grup Sor Ringen Bandara.
VIDEO KECELAKAAN PRUMPUNG :
Dalam grup beranggotakan 30 orang tersebut, penyidik juga menemukan video awal. Berdurasi tigapuluh detik, video ini menampilkan dua pria terkapar di jalan raya. Lalu ada pula flashdisk berisikan video tersebut. Dugaan awal, pelaku sengaja menyimpan video untuk disebar kembali.
“Sebenarnya pelaku ini sudah diingatkan oleh temannya di WA grup. Tapi pelaku ini malah ngeyel dan menentang untuk melihat korban klitih tersebut. Padahal ya tidak ada karena kejadiannya sebenarnya lakalantas di Muntilan,” imbuhnya.
Tony menyayangkan adanya aksi tersebut. Terlebih pelaku tidak melakukan klarifikasi atas informasi.
Bermodalkan perspektif, Uung nekat menyebarkan kabar bohong. Padahal pria asal Kuningan Jawa Barat ini juga tak mengetahui detil peristiwa.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Masih kami dalami apakah pelaku ini juga terlibat aksi-aksi hoax lainnya. Mengingat dia (Uung) masih sempat menyimpan video dalam flashdisk. Bisa jadi sengaja simpan lalu disebar lagi,” ujarnya.
Atas aksinya ini dijerat dengan Pasal berlapis. Pertama dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Lalu Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)..
“Masing-masing ancaman hukuman penjara tiga tahun dan enam tahun. Untuk yang ITE masih ada ancaman denda maksimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan juga di Borobudur News terkait kecelakaan tunggal di Prumpung Muntilang pada dini hari sekitar pukul 02.30 wib pada 2 Januari 2020 lalu. Dalam kecelakaan tersebut dua orang meninggal dunia, salah satunya mengenakan jaket Gojek. (*/bsn)