Sebar Video Senonoh Pacar, Pria Asal Mungkid Ditangkap Polisi

BNews—MUNGKID—Seorang pemuda asal Desa Treko Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Magelang (6/2). Pasalnya dirinya terjerat tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan video bugil pacaranya.

 

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho saat dihubungi Borobudur News, mengatakan  bahwa hal tersebut terjadi pada 25 Januari 2019 lalu. Tindak pidana yang dilakukan tersangka MAP, 21 tahun ini adalah memeras korban seorang perempuan dengan inisial AS, 17 seorang pelajar warga Tegalrejo dengan mengancam menyebar video bugil korban yang dikirim kepada tersangka.

 

“Untuk kronologi kejadian yakni, tersangka menggunakan akun facebook dengan identitas palsu merayu korban untuk dijadikan pacar. Dan korban mau, untuk selanjutnya tersangka meminta video bugil kepada korban dan dituruti,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho pagi ini kepada Borobudur News (7/2).

 

Dijelaskan juga mulai dari video bugil itulah tersangka sempat menyebarkannya kepada beberapa temannya. “Pelaku MAP ini juga sempat memeras korban dengan cara meminta mentransfer sejumlah uang, jika tidak mau maka video bugil korban akan disebarkan ke orang lain,” jelasnya.

 

Korban AS, 17 ini sempat mentransfer sejumlah uang kepada rekening tersangka. “Karena korban merasa takut dan terancam, dirinya melapor ke Polsek Tegalrejo,” imbuhnya.

 

Berkat laporan tersebut, Team Resmob Polres Magelang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. “Tersangka berhasil diamankan kemarin Rabu 6 Februari 2019 di sekitaran Mungkid Kabupaten Magelang, dan langsung diamankan ke Polres Magelang untuk diproses secara hukum,” paparnya.

 

Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa Handphone android, Satu buah ATM, dan Satu buah buku tabungan milik tersangka. “Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa sudah melakukan hal tersebut kepada tiga orang perempuan yang berbeda,” terang Kapolres.

 

Atas perbuatanya ini pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Untuk ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750 juta,” tegasnya.

 

“Saya juga himbau kepada seluruh pengguna media social agar lebih berhati-hati dalam mengirim gambar atau video diri, jangan mudah terperdaya rayuan pacar yang minta dikirim gambar atau video bugil,”pungkasnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: