Sejumlah Fakta Kasus Mayat Pelajar SMP di Secang Magelang, Berawal Tawuran
BNews-MAGELANG– Mayat pelajar SMP berhelm, DP (15), yang ditemukan di pinggir Jalan Secang, Kabupaten Magelang, ternyata merupakan korban tawuran. Polisi mengungkap ada undangan tawuran yang dikirimkan melalui WhatsApp (WA) sebelum korban ditemukan tewas.
Pemuda yang merupakan pelajar SMP tersebut ditemukan dalam keadaan memakai helm di Jalan Raya Payaman-Windusari, Secang, Kabupaten Magelang, pada Selasa (6/2) pukul 05.30 WIB.
Polisi tidak butuh waktu lama untuk mengusut kasus ini. Hanya dalam satu hari setelah penemuan jenazah, tiga pelaku remaja dan satu orang dewasa diamankan karena terlibat dalam tawuran maut itu.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, sebuah celurit, dua sabuk atau gesper yang digunakan pelaku. Selain itu, juga ada jaket oranye yang digunakan oleh pelaku serta jaket hijau, sarung, dan celana pendek milik korban.
Berikut adalah fakta-fakta mengenai kasus tawuran maut di Secang, Magelang yang diperoleh dari Borobudurnews.com:
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
- Berawal dari Undangan Tawuran
Polisi mengungkap bahwa undangan tawuran tersebut dikirim melalui story di WhatsApp. Korban konon mengirimkan undangan tawuran menggunakan gesper.
“Peristiwa ini bermula pada malam hari, dimana korban membuat undangan (tawuran) melalui live Instagram. Korban DP mengundang tawuran melalui Instagram, namun menggunakan ikat pinggang (gesper) sebagai kode undangan,” ujar Kapolresta Magelang Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Polresta Magelang, pada Kamis (8/2).
- Pelaku Membawa Celurit
Polisi mengatakan bahwa undangan tawuran kemudian mendapatkan tanggapan dari kelompok lain yang sepakat untuk bertemu di lokasi pada Senin (5/2) pukul 23.30 WIB. Ternyata, dari kesepakatan yang menggunakan gesper, kelompok pelaku ini beralih menggunakan celurit.
“Ternyata kelompok pelaku ini tidak bertindak sesuai kesepakatan awal, mereka tidak menggunakan gesper. Pelaku juga berjumlah sekitar 8 orang, dan ternyata mereka menggunakan celurit sehingga menyebabkan korban terluka dan meninggal dunia. Jadi, korban ini adalah dari kelompok yang ditantang,” lanjut Mustofa.
- 4 Orang Menjadi Tersangka
Polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku. Kepada keempat pelaku ini ditahan sejak Rabu (7/2).
“Dari peristiwa tersebut, kita berhasil mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku atau tersangka,” ungkap Mustofa.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“(Ditahan) Sejak malam tadi, kita sudah melakukan penangkapan dan penahanan,” tambahnya.
- 3 Pelaku Masih Anak
Dari empat pelaku yang diamankan, tiga di antaranya masih berusia anak-anak. Ketiganya berinisial RH (16) dari Kota Magelang, MD (15) dan RL (15) keduanya dari Kabupaten Magelang.
“Dari 4 pelaku, 3 orang masih di bawah umur atau yang kita sebut anak yang berkonflik dengan hukum. Ada 3 orang anak dan satu orang dewasa sebagai pelaku dalam kasus ini,” kata Mustofa.
- Korban Meninggal Akibat Pendarahan
Dalam tawuran ini, korban DP mengalami tiga luka akibat serangan benda tajam. Diduga luka-luka tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat.
“Tiga luka inilah yang menjadi penyebab utama pendarahan hebat sehingga korban meninggal dunia. Ada satu luka di kaki dan dua luka di bagian paha atas korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Constantien Baba.
- Pelaku Mengakui Mengkonsumsi Miras
Di sisi lain, salah seorang pelaku berinisial PA (20) mengaku bahwa dia hanya diajak untuk terlibat dalam tawuran. Dia juga mengaku telah mengkonsumsi minuman beralkohol (miras) dan pil tidur (pil sapi).
“(Sebelum tawuran) Kami minum-minuman keras dan meminum pil tidur. Itu diberikan kepada kami, sehingga kami mabuk,” tambahnya.
- Pelaku Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Terkait dengan kasus ini, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk para pelaku, kami menjerat mereka dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar,” jelas Mustofa. (*)