Selewengkan Dana Desa Senilai Rp 235 Juta, Seorang Kades Ditahan Kejari Kendal

BNews-JATENG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal telah menetapkan kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, berinisial NK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2021. Nilainya mencapai Rp 235 juta.

Penetapan NK sebagai tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadapnya, yang sebelumnya hanya sebagai saksi.

Pada saat itu, NK telah memenuhi panggilan dari Kejari Kendal. Setelah itu, hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2022 mengarahkan kepada penetapan NK sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana desa.

“Sesungguhnya awalnya adalah salah penyalahgunaan kewenangan keuangan yang semestinya dikelola oleh bendahara, tetapi dalam kasus ini, manipulasi keuangan dilakukan oleh kepala desa,” ungkapnya saat dihubungi oleh Jawa Pos Radar Semarang pada hari Selasa (14/11) sore.

Sigit melanjutkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan langsung meminta uang kepada bendahara untuk melaksanakan kegiatan.

Padahal, seharusnya dana desa tersebut dikeluarkan oleh bendahara untuk kemudian dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan.

“Akan tetapi pada prakteknya, pada tahun 2021, Kades NK langsung meminta uang kepada bendahara desa untuk kegiatan tersebut,” lanjutnya, yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Adapun kerugian negara akibat penyelewengan Dana Desa ini mencapai Rp 235 juta. Bahkan hingga saat ini, dana tersebut belum dikembalikan oleh tersangka.

“Uang tersebut diminta untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bersumber dari dana desa,” tambah Sigit.

Dari hasil penelusuran Jawa Pos Radar Semarang, NK mengaku telah menggunakan dana tersebut sesuai dengan seharusnya.

Bahkan, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang telah diambil tersebut.

“Tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Kendal sejak hari Senin, 13 November kemarin,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kendal.

Sigit menambahkan, penanganan kasus penyelewengan Dana Desa oleh Kades Gebang ini merupakan tindak lanjut dari Inspektorat Kendal. Selanjutnya, Kejari Kendal akan melakukan penyidikan dan menemukan bukti-bukti lebih lanjut.

“Temuan awal ini berasal dari Inspektorat Kendal. Dan tersangka juga telah memenuhi panggilan dari Kejari Kendal,” tambahnya. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!