Seorang Perempuan di Sleman Jadi Korban Begal Payudara, Trauma Hingga Masuk IGD
BNews—SLEMAN— Seorang perempuan berinisial MCR, 28, yang tinggal di indekos di sekitar Condongcatur, Depok, Sleman menjadi korban begal payudara. Dirinya bahkan sampai trauma dan masuk instalasi gawat darurat (UGD) rumah sakit.
Korban mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 11 Februari 2021 lalu. ”Sekitar jam 10.00 WIB, waktu itu mau keluar cari minum. Kebetulan saya jalan kaki,” ujarnya, Selasa (16/3/2021). Dilansir dari Harianjogja.
Dia menjelaskan, ketika sedang berjalan kaki, tiba-tiba ada pengendara motor yang mendekat dan menyentuh payudaranya. Akibat peristiwa itu, MCR mengalami trauma tidak berani keluar kos dan baru pada Senin (15/3/2021) dirinya mencoba memberanikan diri untuk keluar.
Namun akhirnya MCR kembali mengurungkan niatnya dan kembali masuk kos. “Udah jalan pulang, putar balik lagi saya. Kok takut ya,” ungkapnya.
Ternyata trauma tersebut bukan hanya berdampak pada psikis korban, namun hingga mempengaruhi kondisi fisiknya. MCR mengungkapkan dirinya sempat masuk instalasi gawat darurat (IGD) lantaran asam lambung naik, tidak bisa makan dan muntah-muntah.
“Sempat masuk IGD dua hari setelah kejadian, soalnya trauma,” katanya.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Lebih lanjut, MCR mengungkapkan bahwa ciri-ciri pelaku, meski tak begitu jelas terlihat, yakni menggunakan motor matik dengan suara knalpot yang lebih kencang. Dengan nomor polisi depannya AB dan belakangnya TI, menggunakan helm full face dan jaket warna krem.
MCR pun sempat berniat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi, namun masih ragu-ragu karena minimnya bukti. Dari usaha pencariannya, tidak ada CCTV di sekitar lokasi yang merekam kejadian itu.
“Korban pelecehan seksual kan serba salah, buktinya apa gitu. Pasti akan selalu ditanya buktinya apa, terus korban menerima victim blaming [malah disalahkan] dan segala macem,” kata dia
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto, menjelaskan, begal payudara dalam hukum termasuk tindak pencabulan. Namun sayangnya pencabulan perlu memiliki unsur kekerasan untuk dijadikan bukti dengan visum.
”Sementara misal kalau hanya dipegang gitu tanpa ada bekasnya tentu tidak bisa. Visumnya tidak bisa menunjukkan kalau itu bekas dipegang dengan unsur kekerasan. Jadi ya memang sulitnya di situ,” katanya.
Kendati demikian, lanjut Yulianto, korban bisa melaporkan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Ketika melapor, korban disarankan mendatangi unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Sleman atau Polda DIY. (mta)