Siap-siap, Masuk Jogja Tak Pakai Masker Bisa Kena Denda

BNews—JOGJAKARTA— Pemerintah Kota Jogjakarta tengah menggodok peraturan soal protokol dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona. Salah satu peraturan tersebut diantaranya berisi sanksi denda Rp100 ribu bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

”Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut. Khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogjakarta Agus Winarto, Sabtu (4/7).

Aturan yang mengatur protokol kesehatan jelang tatanan kehidupan pada era New Normal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian covid-19 terbagi dalam dua kategori.

Pertama berisi protokol umum. Dan yang kedua protokol khusus yang mengacu pada bidang masing-masing. Seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan dan pelayanan masyarakat.

Nantinya, tim yang akan bertugas sebagai penindak sanksi adalah Satpol PP Kota Jogjakarta. Kemudian dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, dan badan penanggulangan bencana daerah.

”Meski Satpol PP ditunjuk sebagai ketua tim, seluruh penertiban peraturan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DI Jogjakarta, TNI dan kepolisian,” jelas Agus.

Tidak hanya menyasar individu, aturan tersebut juga berlaku bagi tempat usaha yang melanggar aturan. Ancaman bagi tempat usaha berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin.

”Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humani,” pungkasnya. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: