Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Sidang Gugatan Rp 5 Miliar Bakso Balungan Pak Granat Ke Pemkab Magelang Berlanjut

BNews–MAGELANG– Sidang gugatan dari owner Bakso Balungan Pak Granat kepada Pemkab Magelang terus berlanjut. Terbaru Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menolak eksepsi atau keberatan Pemkab Magelang.

Dimana PN mengaku berwenang untuk memeriksa perkara gugatan pedagang bakso balungan Pak Granat yang menuntut ganti rugi Rp 5 miliar.

Majelis Hakim yang dipimpin Wanda Andriyenni SH MKn memutuskan, PN Mungkid berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.

“Agenda sidang berikutnya, pembuktian,” katanya, didampingi dua hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH SH, Kamis (22/9/2022).

Penolakan Majelis Hakim itu tidak didasari pertimbangan. Perkara gugatan ini terkait dengan sikap Tergugat, menutup tempat usaha Penggugat karena dinilai tidak taat membayar pajak.

Tergugat berpendapat, yang berwenang memeriksa perkara sengketa pajak adalah Pengadilan Pajak. Tetapi Majelis Hakim berpendapat lain. Karena hal itu tidak masuk dalam pokok gugatan.

Dalam putusan sela, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Tergugat agar menanggung biaya perkara sampai persidangan berakhir.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Tim Kuasa Hukum Pemkab Magelang, Rifai Riswandana Anjas SH dan Supardi SH, hanya terdiam. Mereka siap untuk mengikuti sidang lanjutan.

Fatkhul Mujib SH, kuasa hukum Arif Budi Sulistiyono, pedagang Bakso Balungan Pak Granat Blabak yang menggugat Pemkab Magelang dengan tuntutan ganti rugi Rp 5 miliar.

Seperti diberitakan, Rumah Makan Bakso Balungan Blabak milik Penggugat Arif Budi Sulistiyono ditutup oleh Pemkab Magelang, karena menolak memasang tapping box pada mesin kasir.

Padahal hasil transaksi yang terekam dari tapping box itu, dijadikan dasar menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Pemasangan tapping box itu diatur oleh Perbup Magelang Nomor 44/2021.

Menurut Peggugat, pelaksanaan Perbup itu dilaksanakan secara tebang pilih. Mestinya ketentuan itu berlaku bagi seluruh warung makan yang sama sama punya omzet tinggi.

“Karena semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Jadi gugatan tak terkait dengan penutupan Warung Bakso Balungan. Tetapi karena Pemkab telah menyalahi prinsip-prinsip kepatutan dan keadilan,” kata Fatkhul Mujib.

Mujib juga menjelaskan, jika aturan pemasangan tapix box untuk warung dan sejenisnya dengan omset Rp 100 juta pertahun tentunya yang lainnya juga. “Saya hitung jika omset Rp 100 juta per tahun maka rata-rata perhari kisaran pendapatan Rp 300 ribu. Omset tersebut tentunya warung bakso lainnya atau warung makan sejenisnya dipasangi taping box semua,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan juga bahwa Mujib menyampaikan gugutan ini dilayangkan atas dasar melawan hukum asas ketidakadilan. “Jadi saat ditutup warung makan milik client kami itu diboomingkan di media massa. Namun setelah itu seperti tenggelam tidak ada tindakan sama kepada usaha lain yang seharusnya juga dipasangi taping box,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya client kami merasa menciderai rasa keadilan diri mereka. “Client kami merasa Pemkab Magelang bertindak subjektif di dalam penegakan hukum dalam hal ini. Dimana warung makan client kami merasa dijadikan target untuk tujuan-tujuan tertentu,” imbuhnya. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!