Sidang Tragedi Susur Sungai Turi yang Tewaskan 10 Pelajar Mulai Digelar

BNews—SLEMAN—Sidang kasus tragedi susur sungai Sempor yang menewaskan sepuluh anak didik SMPN 1 Turi di Desa Donokerto, Sleman digelar online melalui teleconference, kemarin (15/6/2020).  Dengan dipimpin oleh Majelis Hakim Annas Mustaqim.

Terdakwa mengikuti persidangan di ruang tahanan di Polres Sleman. Dalam persidangan, ada tiga terdakwa yakni IYA, 36, warga Caturharjo, Sleman, kemudian RY, 58, warga Turi dan DDS, 58, warga Ngaglik.

”Ketiganya didakwa melanggar pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo.

Pasal 359 KUHP menjelaskan tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Berdasarkan itu, terdakwa terancam hukuman penjara lima tahun. Sedangkan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui.

Yogi menjelaskan, ketiganya adalah pembina Pramuka kegiatan susur sungai yang digelar 21 Februari 2020 pukul 13.30 di Sungai Sempor. Kegiatan itu adalah program ekstrakurikuler sekolah yang diikuti sekitar 249 siswa.

”Susur sungai merupakan kegiatan yang mengandung bahaya dan risiko bagi keselamatan peserta. Seharusnya para Pembina berpedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.227/2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Pramuka,” paparnya.

Menurut Yogi, terdakwa tidak meminta izin ke Kamabigus, orang tua siswa, TNI/Polri dan SAR sebelum kegiatan dilakukan. Meskipun pada awalnya kegiatan berjalan lancar namun sebelum mencapai finish, air deras dari hulu tiba-tiba menerjang sejumlah peserta.

“Tidak ada alat yang digunakan untuk pegangan peserta karena tidak membawa peralatan apapun. Akibatnya sejumlah peserta meninggal dunia karena terjangan air deras dari hulu sungai,” tuturnya.

Yogi menilai tragedi itu akibat para pembina tidak menyiapkan peralatan pendukung yang memadai seperti tali, ban bekas, dan tongkat. Jaksa pun menilai mereka melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, didakwa lalai sehingga mengakibatkan orang luka-luka bahkan meninggal dunia.

“Seharusnya, selaku pembina melakukan survei lokasi dulu. Menyiapkan alat keselamatan seperti pelampung dan perahu kecil, alat komunikasi dan alat kesehatan yang dibutuhkan,” tandasnya.

Download Musik Keren Disini

Safiudin, kuasa hukum terdakwa DDS, tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan tersebut. Dirinya masih akan menguji sejauh mana peran dan tanggungjawab masing-masing terdakwa di pengadilan.

“Klien kami (DDS), tugasnya di pos terakhir dan saat mengetahui kejadian ikut turun mengevakuasi,” tutupnya. (*/mta)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: