Simak! Ini 9 Hal Penyebab Tidak Lolos SKD CASN Kabupaten Magelang
BNews—MAGELANG— Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi PPPK Non-Guru, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengumumkan secara resmi.
Melalui Pengumuman Nomor: 810/ 1832 /22/2021 terkait Jadwal Pelaksanaan SKD CASN Pemerintah Kabupaten Magelang.
Para peserta wajib menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi daerah. Jika peserta melanggar salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut maka panitia dapat menggugurkan keikutsertaan peserta.
“Ada sembilan poin yang harus diperhatikan dan ditaati oleh peserta SKD. Jika melanggar, kami panitia seleksi CASN akan membatalkan keikutsertaan pelamar dan menyatakan gugur” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Eko Tavip Haryanto.
Panitia akan membatalkan keikutsertaan pelamar dan menyatakan gugur bagi pelamar yang dengan alasan apapun dengan kondisi salah satu dari 9 (sembilan) poin yang dimaksud.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Berikut kondisi yang dapat membuat keikutsertaan peserta dalam SKD CASN 2021 dinyatakan gugur, antara lain:
1. Tidak hadir kecuali bagi pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.
2. Terlambat hadir.
3. Tidak membawa dan tidak menunjukkan Kartu Ujian.
4. Tidak membawa dan tidak menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan.
5. Tidak membawa dan tidak menunjukkan hasil swab test RT PCR asli kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen asli kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/ non reaktif.
6. Tidak membawa dan tidak menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi pelamar yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Atau surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin. Karena memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid.
7. Tidak membawa dan tidak menunjukkan Formulir Deklarasi Sehat.
8. Tidak memakai pakaian sesuai ketentuan.
9. Tidak memakai masker sesuai ketentuan.
Eko berpesan kepada seluruh peserta seleksi SKD benar-benar memahami dan menaati aturan dalam pengumuman pelaksanaan SKD agar tes dapat berjalan dengan lancar.
“Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar”,tegasnya. (*)
Sumber: bkppd.magelangkab