Sosialisasi di Sekolah, Polsek Muntilan Temukan 4 Kendaraan Siswa Pakai Knalpot Brong

BNews-MAGELANG–  Polsek Muntilan menjalankan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong. Kali ini sasaranya siswa dan pihak sekolah di SMK Muhammadiyah 1 Muntilan pada, Senin (8/1/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, yang diikuti oleh Kanit Binmas Iptu Zaenal Arifin; Kanit Samapta Ipda Suryono, , Kanit Provos Aiptu Muslih, Panit Intelkam Aiptu Heri Siswanto, Aiptu Riyanto Bhabinkamtibmas Pucungrejo; Aipda Edi Banit SPKT, Aipda Ardiyanto Bhabinkamtibmas Keji, Aipda Arsyad Banit Intelkam; Bripka Sutikman Bhabinkamtibmas Tamanagung, Bripka Irfan Bhabinkamtibmas Adikarto.

Serta disaksikan oleh Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Muntilan Slamet, Wakasek Bid. Kesiswaan SMK Muhammadiyah 1 Muntilan Joko Supriyono; para guru dan staf SMK Muhammadiyah 1 Muntilan, serta siswa kelas 10 sebanyak 530 orang.

Hal ini dilakukan berdasarkan Perintah dan Jukrah Kapolda Jateng tanggal 31 Desember 2023 tentang penertiban Knalpot Brong; serta Perintah Kapolresta Magelang tanggal 1 Januari 2024, yang berhubungan dengan Upaya Penertiban Knalpot Brong guna Harkamtibmas di Kabupaten Magelang.

“Knalpot brong dilarang digunakan karena mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain di jalan raya,” jelas Kapolsek.

Ancaman hukuman penggunaan knalpot brong adalah sesuai Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, yaitu; pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada rekan-rekan siswa yang masih menggunakan knalpot brong, hari ini; agar menyerahkannya ke Polsek Muntilan. Knalpot tersebut tidak boleh digunakan lagi karena tidak sesuai dengan aturan yang ada, sehingga kami akan mengamankannya,” ucapnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan siswa di tempat parkir dan pendataan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Dari hasil kegiatan yang dilakukan, pihak Polsek Muntilan menemukan beberapa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong/racing.

Antara lain sepeda motor amaha King tanpa plat nomor dan STNK, milik Sahrul Rahmadi kelas 12.

Honda CB Nopol: AB-3759-VU, milik Meika Dimas kelas 12.

Lalu Honda Kharisma Nopol: AB-5506-AG, milik Astin Falendino kelas 11. Serta Honda GL Pro Nopol: AB-5384-FY, milik Alfarok kelas 11.

“Kami meminta kepada pemilik sepeda motor agar mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Sebelum dilakukan penggantian, sepeda motor tidak boleh digunakan dan akan diparkirkan di sekolah dengan pengawasan dari pihak manajemen sekolah dan Polsek Muntilan. Selain itu, yang belum lengkap perlengkapan kendaraannya diminta untuk melengkapi plat nomor dan spion kendaraannya,” tambahnya.

Selanjutnya, Kapolsek memberi pesan kepada para pelajar yang kedapatan menggunakan knalpot brong; atau tidak memiliki kelengkapan standar pada sepeda motornya, agar ke depan dapat menjadi tertib berlalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku. (bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!