SPG Pembuang Bayi dari Lantai 3 Matahari Magelang Sudah Bebas, Ini Vonisnya

BNews—MAGELANG—Masih ingat dengan kasus pembuangan bayi yang dilakukan karyawati Matahari Mall Magelang hingga menggegerkan Kota Magelang Oktober 2018 silam. Pelaku, NAN, 21, yang tega membuang anaknya kandungnya dari Gedung lantai tiga itu kini sudah menghirup udara bebas.

Data yang berhasil dihimpun Borobudur News, sidang vonis telah dilaksanakan pada Rabu (20/2) lalu. Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Magelang menjatuhkan pidana satu tahun kurungan penjara dan denda Rp 3 juta subsider satu bulan.

”Terdakwa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding. Jadi sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Humas PN Magelang, Hengky Kurniawan, Selasa (23/7)

Vonis hakim yang mengganjar NAN satu tahun penjara itu jauh lebih ringan dari ancaman maksimal pihak kepolisian. Mantan Kapolres Magelang Kota kala itu, AKPB Kristanto Yoga Darmawan menjerat tersangka dengan undang-undang perlindungan anak pasal 76 (c) jo 80 (4) tentang kekerasan terhadap anak.

”Tersangka diancam hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara,” tegas Kristanto.

Borobudur News kemudian melakukan penelusuran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang. Kepala Lapas Magelang Bambang Irawan, melalui Kasubsi Registrasi Cahyo Sunarko membenarkan bila warga binaannya, NAN, sudah menghirup udara bebas.

”NAN sudah keluar (lapas) sejak tanggal 8 Juli 2019,” terang Cahyo saat ditemui di ruang kerjanya.

Imbuh Cahyo, seharusnya NAN bebas murni tanggal 25 September 2019 besok. Namun lembaganya memberikan izin cuti bersyarat selama dua bulan 19 hari. Keputusan itu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Lepas Nomor W13.PAS.PAS14.PK.01.01.02-1411 tanggal 8 Juli 2019.

”Artinya selama cuti bersyarat, NAN masih harus menjalani pidana di luar lapas. Masih dalam pengawasan dan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Magelang setiap bulan sampai tanggal 25 September 2019,” pungkas Cahyo. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: