BNews—JOGJAKARTA— Status Tanggap Darurat Covid-19 di DI Jogjakarta dijadwalkan berakhir pada hari Jumat, 31 Juli 2020. Pemerintah Daerah (pemda) DIJ dimungkinkan akan memperpanjang masa tanggap darurat. Atau menerapkan masa transisi sebelum status tersebut dicabut.
Gubernur DIJ, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengisyaratkan ada kemungkinan akan memperpanjang masa tanggap darurat. Sultan khawatir apabila masa tanggap darurat diakhiri maka penanganan kesehatan akan terlalu lama karena harus melalui mekanisme lelang.
”Selama masih ada yang kena corona di rumah sakit, tanggap darurat akan saya berlakukan. Tidak mungkin beli alat rapid test dan PCR itu harus lelang. Masak masih ada yang sakit harus saya obati nanti dulu? Nunggu lelang dulu?” kata Sultan di Kantor Gubernur DIJ di Kompleks Kepatihan, Selasa (21/7).
Terpisah, Sekretaris Daerah DIJ Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, sampai sekarang belum ada pembicaraan mengenai status tanggap darurat. Sedang rapat evaluasi baru akan digelar sepekan sebelum masa tanggap darurat berakhir dengan melibatkan bupati dan wali kota se-DIJ.
Dirinya juga memberi isyarat masa tanggap darurat kemungkinan tidak akan langsung dicabut. Pemda DIJ masih mengkaji semuanya, yakni opsi memperpanjang masa tanggap darurat atau memberlakukan masa tanggap darurat transisi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DIJ Huda Tri Yudiana mengusulkan masa tanggap darurat covid-19 yang akan berakhir pada akhir Juli ini akan diperpanjang lagi. Alasan perlu diperpanjang karena masih banyak tambahan kasus positif covid-19 di DIJ yang dilaporkan pada Minggu (19/7) lalu.
”Saya usulkan agar tanggap darurat diperpanjang lagi sampai kondisi menjadi benar-benar stabil,” pungkasnya. (han)