TARGET MELESET!!! Magelang Masih Punya PR 22,06 Hektare Kawasan Kumuh
BNews—MAGELANG— Kota Magelang mencatat hingga akhir tahun 2021 masih memiliki sekitar 22,06 hektare dari total 121,17 hektare kawasan kumuh. Padahal, sejatinya Magelang pada 2019 sudah nol kawasan kumuh.
Diketahui, pendataan tersebut sudah dilakukan pada tahun 2015. Sampai akhir tahun 2021, Pemerintah Kota Magelang sudah mengurangi dan menata sebanyak 99,11 hektare kawasan kumuh.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Magelang, Handini Rahayu mengatakan, pihaknya fokus dengan sisa kawasan kumuh tersebut. Berbagai upaya akan dilakukannya baik melalui program maupun kolaborasi dengan masyarakat.
”Akan terus kita upayakan agar target zero kawasan kumuh 2024 di Kota Magelang terwujud,” kata Handini, belum lama ini.
Ia menyebut faktor tidak terpenuhinya target nol kawasan kumuh pada yang seharusnya direalisasikan pada 2019 lalu. Persoalan tidak hanya pada sisi intervensi pemerintah. Melainkan mesti dilakukan bersama antara masyarakat, pemerintah dan elemen lainnya.
”Dari tahun ke tahun luasan kawasan kumuh kita terus berkurang. Kuncinya keterlibatan masyarakat. Namun, persoalan utamanya di Kota Magelang masih tersisa sepuluh hektare kawasan kumuh squatter (liar) seperti di lahan PT KAI, PSDA, dan lahan lain yang tidak bisa serta merta diintervensi Pemkot Magelang,” ungkapnya.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Dirinya berharap apabila lokakarya tersebut mampu menciptakan solusi pengentasan kawasan kumuh khusus di wilayah yang liar (squatter). ”Perlu keterlibatan semua komponen masyarakat, akademisi, BUMN/ BUMD agar Kota Magelang memiliki solusi menyelesaikan masalah kawasan kumuh,” ucapnya.
Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno mengklaim sisa 22,06 hektare kawasan kumuh tidaklah sulit untuk diatasi. Terlebih, Kota Magelang tidak memiliki skala ekstrem di tatanan kawasan kumuh.
”Di Kota Magelang tidak ada kawasan ekstrem, seperti di daerah lainnya. Maka, masih terbilang wajar dan mudah diatasi jika semua elemen mau kompak bersama-sama mengatasinya,” ujarnya.
Dirinya tak menampik sebagian Rumah Tak Layak Huni (RTLH) warga Kota Magelang berada di lahan aset KAI maupun sempadan sungai. Namun, Budi berharap ada pemberdayaan masyarakat yang menempati kawasan-kawasan liar tersebut secara berkelanjutan.
”Perlu terlebih dahulu samakan persepsi dan parameter. Apa yang disebut RTLH, kawasan kumuh itu apa saja indikatornya, baru nanti membuat produk hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwal), khusus mengenai kawasan kumuh,” pungkasnya. (hil/ifa)
Sumber: Suara Merdeka