Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Tenaga Honorer Pemerintahan Bisa Diangkat Jadi PPPK atau PNS ? ini Dasar Hukumnya

BNews-NASIONAL- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah memberikan penegasan terkait penyelesaian status honorer berdasarkan UU ASN baru, khususnya Pasal 131A.

Pasal tersebut telah menjadi perbincangan hangat di kalangan honorer yang berharap agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Artikel ini akan memberikan gambaran lengkap mengenai isu ini.

MenPAN-RB, Menteri Anas, menyampaikan bahwa pemerintah sedang berusaha untuk menyelesaikan regulasi yang berasal dari UU ASN baru.

Salah satu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan adalah yang berkaitan dengan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Mekanisme PPPK ini akan menjadi solusi untuk menyelesaikan status honorer di Indonesia.

Menteri Anas juga menjelaskan bahwa honorer yang memenuhi persyaratan perundang-undangan akan memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PNS.

Contohnya adalah honorer Satpol PP, yang akan diselesaikan melalui pengangkatan PPPK dan PNS.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Bagi Satpol PP yang berusia 35 tahun ke atas, mereka akan diangkat melalui jalur PPPK, sementara yang berusia di bawah 35 tahun akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes CPNS.

Proses penyelesaian status honorer ini diharapkan dapat selesai hingga Desember 2024, sesuai dengan komitmen Menteri Anas.

Namun, muncul pertanyaan mengenai keberadaan Pasal 131A yang masih beredar di kalangan honorer.

Pasal ini tidak lagi ada dalam UU ASN baru. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris KemenPAN-RB, Rini Widyantini, yang mengatakan bahwa Pasal tersebut tidak ada lagi, dan yang ada adalah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi (FHK2TA), Nur Baitih, mengungkapkan bahwa banyak honorer yang masih yakin mereka akan diangkat menjadi PNS sesuai dengan usulan DPR RI pada tahun 2016 yang tertuang dalam Pasal 131A.

Mereka merasa terkecoh dengan UU ASN baru, karena mereka mengira bahwa pasal-pasal tersebut masih berlaku dalam UU tersebut.

Nur Baitih juga menjelaskan bahwa UU ASN baru disahkan setelah menunggu selama 7 tahun, yang merupakan peristiwa besar bagi para honorer.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Namun, ia mengingatkan honorer untuk tidak langsung menyimpulkan sendiri dari berita yang beredar di luar; karena draf lama pada tahun 2016 masih mengandung Pasal 131A, yang saat itu menjadi bagian dari pembahasan oleh MenPAN-RB Asman Abnur.

Nur Baitih juga menjelaskan bahwa UU ASN baru disahkan setelah menunggu selama 7 tahun; yang merupakan peristiwa besar bagi para honorer.

Namun, ia mengingatkan honorer untuk tidak langsung menyimpulkan sendiri dari berita yang beredar di luar; karena draf lama pada tahun 2016 masih mengandung Pasal 131A, yang saat itu menjadi bagian dari; pembahasan oleh MenPAN-RB Asman Abnur. (*/ayobandung)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!