Terlanjur Bayar SPP, Ganjar: Akan Dikembalikan
BNews—SEMARANG— Program SPP gratis bagi siswa SMA/ SMK/ SLB negeri di Jawa Tengah dipastikan berlaku mulai Januari 2020. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, siswa yang terlanjur membayar SPP hingga Juni 2020 berhak mendapatkan pengembalian dari sekolah.
”SPP gratis kami mulai tahun ini, kalau ada yang sudah terlanjur membayar full (penuh), maka kepala sekolah harus kembalikan,” tutur Ganjar disela kunjungan kerja di Pekalongan, kemarin (7/1).
Ganjar menyampaikan, semua kepala sekolah telah diberi sosialisi terkait program tersebut. Ia lantas meminta mulai kepala sekolah, dinas pendidikan dan komite sekolah turut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut. Mereka semua diminta transparan dan tidak bermain anggaran. Apalagi berani melakukan korupsi.
”Karena sekarang siswanya ikut mengawasi. Siswa saya dorong menjadi agen-agen antikorupsi di sekolah,” katanya.
Ganjar juga meminta agar sekolah mengurangi jumlah pungutan kepada siswa. Segala bentuk pungutan harus diketahui orang tua siswa dan harus disepakati bersama.
”Yang benar-benar miskin, dilarang dimintai pungutan apapun. Saya minta ini dilaksanakan dengan baik,” pesan Ganjar, tegas.
Imbuh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jateng Jumeri, dengan adanya program SPP gratis, sekolah harus merubah Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Bila sebelumnya RKAS dibuat sesuai tahun ajaran baru selama satu tahun, maka untuk tahun ini RKAS dibuat hanya enam bulan. Yakni mulai Januari hingga Juli 2020.
”Kami sudah mengirim surat edaran ke seluruh Kepala Sekolah SMA/ SMK/ SLB negeri terkait hal ini. Kami juga sudah melakukan sosialisasi secara intensif,” ucap dia.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Seluruh kepala sekolah juga wajib mengembalikan pembayaran SPP yang terlanjur dilunasi oleh siswa. Apabila tidak dikembalikan secara utuh, maka akan ada tindakan atau sanksi tegas yang diterima.
”Karena program SPP gratis ini bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi siswa, mengurangi drop out dan kemiskinan di Jawa Tengah,” ungkap Jumeri.
Disinggung soal pungutan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif. Saat ini, sekolah tidak boleh mengambil pungutan tanpa seizin Dinas Pendidikan atau cabang dinas. Artinya, pungutan harus selektif dan harus seizin pihaknya.
”Akan kami lihat urgensi pungutan itu. Pungutan juga harus transparan, sukarela dan tidak memaksa. Kepada siswa yang benar-benar tidak mampu, harus dibebaskan dari segala bentuk pungutan,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jateng menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa SMA/ SMK/ SLB negeri mulai 2020. Anggaran sebesar Rp 860,4 miliar telah disiapkan untuk mensukseskan program tersebut. Pemprov Jateng juga memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah swasta berupa bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) senilai Rp 123,85 miliar. Bosda untuk MA negeri dan swasta juga disiapkan sejumlah Rp26,5 miliar. (lhr/han)